John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 17 September 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat John L Situmorang SH.MH., yang merasa jangal dalam laporan ke Polda Jateng yang terkesan lamban

Advokat John L Situmorang SH.MH., yang merasa jangal dalam laporan ke Polda Jateng yang terkesan lamban

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.Net – Advokat senior John L Situmorang S.H., M.H meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Hampir dua bulan setelah pihaknya resmi memasukkan pengaduan, hingga hari ini tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ia terima.

“Sudah hampir dua bulan. Katanya Polri Presisi, tapi itu hanya slogan. Faktanya tidak selaras antara teori dengan praktik di lapangan. Publik tentu bertanya, bagaimana kinerja aparat jika hal sesederhana SP3D saja tidak dijalankan sesuai aturan?” tegas John, Rabo (17/9/2025).

READ  Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Arah Baru: Fokus pada Hukum dan Pendidikan

Alasan Administrasi yang Membingungkan

John mengaku, pihaknya bahkan sudah mendatangi Bagian Pengawas Penyidik Ditreskrimum. Namun jawaban yang diterima justru mengecewakan: Kabag Wassidik disebut sedang merangkap jabatan Plt di Mabes Polri, sehingga jarang ada di Polda Jawa Tengah dan menghambat administrasi.

READ  Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

“Apakah Polri kekurangan tenaga? Kenapa harus merangkap jabatan di Mabes, sementara pelayanan dasar masyarakat di daerah dikorbankan? Ironisnya, data di Mahkamah Konstitusi justru menunjukkan banyak anggota Polri aktif ditugaskan di luar struktural Polri. Jadi masalah sebenarnya ada di manajemen internal Polri sendiri,” sindir John.

READ  Sekwan DPRD Ngawi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Dikbud Rp19 Miliar

Dasar Hukum yang Diabaikan

Menurut John, apa yang dilakukan Polda Jateng bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang jelas mengatur bahwa setiap lembaga pemerintah wajib memberikan jawaban kepada masyarakat maksimal 14 hari kerja setelah menerima surat.

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

“Ini sudah lebih dari 40 hari tanpa jawaban apa pun. Bukankah ini bentuk nyata pengabaian UU?” tegasnya.

Selain itu, John juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan hak dan kewajiban kepada advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk mengawasi penegakan hukum serta membela kepentingan masyarakat.

READ  Fatayat NU DIY Gelar Workshop "Skill Booster" untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

“Advokat dijamin oleh UU dalam memperjuangkan keadilan. Tetapi ketika aparat penegak hukum justru mengabaikan kewajiban administratifnya, siapa yang sebenarnya melanggar hukum? Polisi yang seharusnya jadi teladan justru menjadi contoh buruk,” kritik John.

READ  Misteri Gempa Karawang-Bekasi M4,9: Dipicu Patahan Tersembunyi yang Dulu Dikenal sebagai “Sesar Baribis”

Motto “Melayani” Dipertanyakan

Kekecewaan Jhon semakin mendalam lantaran Polri selalu menggaungkan motto “Melayani, Melindungi, dan Mengayomi” masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang.

READ  Truk Ekspedisi Terguling di Ungaran Akibat Kurang Konsentrasi, Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada

“Jika aturan sederhana saja dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum? Kalau dibiarkan, ini berbahaya karena bisa menimbulkan preseden buruk: hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Kritikan tajam dari John L Situmorang ini kini menjadi sorotan publik, sebab menyangkut kredibilitas institusi Polri sendiri. Publik menunggu, apakah Polda Jateng akan segera memperbaiki kinerjanya atau justru membiarkan polemik ini semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.

Red/Time

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru