John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 17 September 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat John L Situmorang SH.MH., yang merasa jangal dalam laporan ke Polda Jateng yang terkesan lamban

Advokat John L Situmorang SH.MH., yang merasa jangal dalam laporan ke Polda Jateng yang terkesan lamban

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.Net – Advokat senior John L Situmorang S.H., M.H meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Hampir dua bulan setelah pihaknya resmi memasukkan pengaduan, hingga hari ini tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ia terima.

“Sudah hampir dua bulan. Katanya Polri Presisi, tapi itu hanya slogan. Faktanya tidak selaras antara teori dengan praktik di lapangan. Publik tentu bertanya, bagaimana kinerja aparat jika hal sesederhana SP3D saja tidak dijalankan sesuai aturan?” tegas John, Rabo (17/9/2025).

READ  Diduga Polsek Rappicini Acuhkan Panggilan PN Makassar

Alasan Administrasi yang Membingungkan

John mengaku, pihaknya bahkan sudah mendatangi Bagian Pengawas Penyidik Ditreskrimum. Namun jawaban yang diterima justru mengecewakan: Kabag Wassidik disebut sedang merangkap jabatan Plt di Mabes Polri, sehingga jarang ada di Polda Jawa Tengah dan menghambat administrasi.

READ  Wakil Bupati Samosir Lantik Pejabat Administrasi & Pengawas

“Apakah Polri kekurangan tenaga? Kenapa harus merangkap jabatan di Mabes, sementara pelayanan dasar masyarakat di daerah dikorbankan? Ironisnya, data di Mahkamah Konstitusi justru menunjukkan banyak anggota Polri aktif ditugaskan di luar struktural Polri. Jadi masalah sebenarnya ada di manajemen internal Polri sendiri,” sindir John.

READ  Satlantas Polres Semarang Masuk Kantor PLN, Ada Apa?

Dasar Hukum yang Diabaikan

Menurut John, apa yang dilakukan Polda Jateng bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang jelas mengatur bahwa setiap lembaga pemerintah wajib memberikan jawaban kepada masyarakat maksimal 14 hari kerja setelah menerima surat.

READ  Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga

“Ini sudah lebih dari 40 hari tanpa jawaban apa pun. Bukankah ini bentuk nyata pengabaian UU?” tegasnya.

Selain itu, John juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan hak dan kewajiban kepada advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk mengawasi penegakan hukum serta membela kepentingan masyarakat.

READ  Karutan Salatiga Kembangkan Talenta Musik "Minggu Ceria"

“Advokat dijamin oleh UU dalam memperjuangkan keadilan. Tetapi ketika aparat penegak hukum justru mengabaikan kewajiban administratifnya, siapa yang sebenarnya melanggar hukum? Polisi yang seharusnya jadi teladan justru menjadi contoh buruk,” kritik John.

READ  Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Motto “Melayani” Dipertanyakan

Kekecewaan Jhon semakin mendalam lantaran Polri selalu menggaungkan motto “Melayani, Melindungi, dan Mengayomi” masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang.

READ  Mahasiswa yang Bertanya kepada Rocky Gerung Mengenai Surat Edaran Rektor UINAM Dikeroyok Satpam Beramai-Ramai

“Jika aturan sederhana saja dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum? Kalau dibiarkan, ini berbahaya karena bisa menimbulkan preseden buruk: hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Kritikan tajam dari John L Situmorang ini kini menjadi sorotan publik, sebab menyangkut kredibilitas institusi Polri sendiri. Publik menunggu, apakah Polda Jateng akan segera memperbaiki kinerjanya atau justru membiarkan polemik ini semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.

Red/Time

Berita Terkait

Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi
APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’
Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan
Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum
Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur
Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi
Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan
Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 14:46 WIB

Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

Rabu, 17 September 2025 - 13:55 WIB

John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Rabu, 17 September 2025 - 11:34 WIB

APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

Rabu, 17 September 2025 - 00:40 WIB

Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Rabu, 17 September 2025 - 00:11 WIB

Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Selasa, 16 September 2025 - 11:35 WIB

Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan

Selasa, 16 September 2025 - 10:05 WIB

Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial

Berita Terbaru