Geger di Cilacap! Dua Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Ribuan Butir Pil Setan Diamankan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto salah satunya pelaku yang diamankan polisi polres cilacap

Foto salah satunya pelaku yang diamankan polisi polres cilacap

CILACAP | PortalIndonesiaNews.com — Aksi cepat dan tepat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat berbahaya yang meresahkan masyarakat. Dua pria, masing-masing berinisial JM (42) dan MP (44), diringkus dalam penggerebekan dramatis di sebuah pekarangan rumah di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (24/7/2025) siang.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita 1.593 butir obat keras, terdiri dari:

679 butir Hexymer

830 butir Dextro

84 butir Tramadol

Obat-obatan ini masuk kategori berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis dan sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional yang berisiko mematikan.

Penangkapan Bermula dari Laporan Warga

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

READ  Terkait Dukungan Calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Bos Anto Charlie Hospital: Saya Akan All Out dan Ada Lima Sya

“Berkat laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku saat sedang bertransaksi. Ini bukti bahwa peran warga sangat krusial dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Dalam interogasi, pelaku JM mengaku mendapatkan barang dari MP, yang diketahui membeli dari seseorang berinisial PWO—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan jumlah obat.

Barang Bukti Lengkap dan Modus Operandi Terungkap

Selain pil-pil berbahaya, polisi juga menyita:

Dua unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi

READ  Kapolres Blora Terpojok, Tuduhan Pemerasan ke Wartawan Terbongkar Fitnah: Publik Nilai Aparat Main Kotor

Uang tunai hasil penjualan

Satu tas pinggang milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan obat saat operasi lapangan

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem penjualan langsung dan tersembunyi, menyasar remaja dan pekerja informal sebagai pasar utama.

Jerat Hukum dan Ancaman Berat Menanti

Kini, kedua tersangka telah mendekam di Rutan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan:

Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman belasan tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

READ  Respons Kilat Wali Kota! Aduan Warga Promasan Direspons Cepat, Pemkot Salatiga Gelar Rakor Lintas OPD

“Kami tidak berhenti di sini. Kami sedang memburu pelaku lain yang terlibat. Jangan beri ruang bagi pelaku yang ingin merusak generasi bangsa,” tegas Ipda Galih.

Peringatan Keras: Obat Bukan Sembarang Barang

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Obat-obatan seperti Dextro, Tramadol, dan Hexymer bukan untuk konsumsi bebas, karena berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian.

Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa peredaran obat ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak dan remaja Indonesia. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Jangan tunggu korban jatuh!”

Laporan : Afison manik

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru