CILACAP | PortalIndonesiaNews.com — Aksi cepat dan tepat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat berbahaya yang meresahkan masyarakat. Dua pria, masing-masing berinisial JM (42) dan MP (44), diringkus dalam penggerebekan dramatis di sebuah pekarangan rumah di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (24/7/2025) siang.
Dari tangan para tersangka, aparat menyita 1.593 butir obat keras, terdiri dari:
679 butir Hexymer
830 butir Dextro
84 butir Tramadol
Obat-obatan ini masuk kategori berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis dan sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional yang berisiko mematikan.
Penangkapan Bermula dari Laporan Warga
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Berkat laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku saat sedang bertransaksi. Ini bukti bahwa peran warga sangat krusial dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Dalam interogasi, pelaku JM mengaku mendapatkan barang dari MP, yang diketahui membeli dari seseorang berinisial PWO—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan jumlah obat.
Barang Bukti Lengkap dan Modus Operandi Terungkap
Selain pil-pil berbahaya, polisi juga menyita:
Dua unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi
Uang tunai hasil penjualan
Satu tas pinggang milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan obat saat operasi lapangan
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem penjualan langsung dan tersembunyi, menyasar remaja dan pekerja informal sebagai pasar utama.
Jerat Hukum dan Ancaman Berat Menanti
Kini, kedua tersangka telah mendekam di Rutan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan:
Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman belasan tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti di sini. Kami sedang memburu pelaku lain yang terlibat. Jangan beri ruang bagi pelaku yang ingin merusak generasi bangsa,” tegas Ipda Galih.
Peringatan Keras: Obat Bukan Sembarang Barang
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Obat-obatan seperti Dextro, Tramadol, dan Hexymer bukan untuk konsumsi bebas, karena berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian.
Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa peredaran obat ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak dan remaja Indonesia. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Jangan tunggu korban jatuh!”
Laporan : Afison manik