FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika sabung ayam Berlangsung lali Dilanjutkan dengan judi Dadu di Gembol kecamatan Bawen kabupaten Semarang

Foto ketika sabung ayam Berlangsung lali Dilanjutkan dengan judi Dadu di Gembol kecamatan Bawen kabupaten Semarang

KABUPATEN SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Praktik perjudian di wilayah Gembol, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali menyita perhatian publik. Fakta baru hasil investigasi mengungkap bahwa selain perjudian dadu, di lokasi tersebut diduga kuat berlangsung judi sambung ayam berskala besar yang melibatkan penjudi dari berbagai daerah, bahkan luar provinsi.

Penjudi Datang dari Berbagai Wilayah

Sejumlah narasumber menyebutkan, arena perjudian ini tidak hanya diikuti warga lokal. Penjudi dari Yogyakarta, Bandung (Jawa Barat), hingga Kalimantan dikabarkan turut meramaikan lokasi, terutama saat agenda sambung ayam digelar.

“Kalau sudah sambung ayam, ramai sekali. Yang datang banyak dari luar daerah, habis itu lanjut main dadu,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

READ  LCKI Merayakan Ulang Tahun ke-19: Komitmen dalam Pencegahan Kejahatan di Indonesia

Sambung Ayam Jadi Daya Tarik, Dadu “Klotok” Mengalirkan Taruhan

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, sambung ayam diduga menjadi magnet utama yang menarik para penjudi dari berbagai wilayah. Setelahnya, aktivitas berlanjut ke judi dadu yang oleh warga sekitar dikenal dengan sebutan “dadu klotok”.

Informasi dari berbagai pihak menyebutkan, praktik ini melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar dan berlangsung cukup lama, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

READ  Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Dugaan Ada “Pengamanan”, Kinerja Aparat Jadi Sorotan

Yang lebih mengejutkan, sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas perjudian tersebut dilengkapi dengan pengamanan oleh oknum aparat, baik dari TNI maupun Polri, sehingga lokasi perjudian terkesan tidak tersentuh hukum.

“Sudah lama berjalan, kalau tidak ada yang mengamankan rasanya tidak mungkin,” ujar warga lainnya dengan nada waswas.

Meski masih sebatas dugaan dari masyarakat, informasi ini memicu sorotan tajam publik terhadap kinerja Denpom dan Polres setempat, khususnya dalam mendukung program pemerintah Indonesia yang gencar memberantas perjudian, baik online maupun offline.

READ  Asap Ilegal Semakin Ngebul Usai Sosialisasi Polsek Babat Supat: Aktivis Curiga Ada ‘Koordinasi Terselubung’

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Keberadaan dugaan arena perjudian ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari konflik, kriminalitas, hingga rusaknya ketertiban umum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, termasuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres maupun Denpom terkait dugaan praktik judi sambung ayam dan dadu klotok di Gembol. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Kini publik menanti:

Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan di Gembol, atau dugaan praktik perjudian ini kembali berlalu tanpa tindakan nyata?

Red/Time

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru