ELBEHA Barometer Soroti Dugaan Praktik Tak Transparan BPR RAA di Klaten, Berpotensi Langgar UU Perbankan

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

KLATEN | PortalindonesiaNews.Net – Kinerja salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Klaten berinisial RAA kini menjadi sorotan tajam. Lembaga ELBEHA Barometer menuding adanya praktik tak transparan yang berpotensi merugikan nasabah dan bahkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“BPR tersebut diduga tidak transparan dan merugikan konsumen/nasabahnya,” tegas Sri Hartono, Ketua ELBEHA Barometer, saat ditemui wartawan, Minggu (14/9/2025).

Sri Hartono membeberkan aduan dari seorang nasabah berinisial WH. Menurut penuturan WH, persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran cicilan. Saat sudah melunasi tunggakan, justru muncul tagihan baru disertai denda yang dinilai janggal.

READ  Bupati Samosir Gelar Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir

“Harusnya ada pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu. Lah ini seenaknya menentukan denda dan tagihan tanpa rincian mendasar,” jelas Sri Hartono.

READ  Diduga Jadi Korban Sistem, Mami Uthe Tuntut Keadilan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Bersalah Daripada Menghukum Satu yang Tak Bersalah”

Lebih lanjut, Sri Hartono menyebut adanya potongan awal sekitar Rp5 juta dari cicilan dengan alasan untuk pengendapan atau saldo. Namun anehnya, saldo itu tidak dipergunakan untuk mengurangi keterlambatan cicilan.

READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

“Kan bahasanya ada saldo/tabungan yang ditahan di BPR RAA, kenapa itu tidak dipotong. Justru setelah nasabah membayar tunggakannya, muncul lagi tunggakan baru dengan denda tanpa rincian jelas,” paparnya.

READ  Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 587 Unit Kendaraan, ini Sebabnya

ELBEHA Barometer menilai praktik tersebut sebagai modus yang merugikan konsumen. “Ini akal bulus untuk menekan hingga berujung memeras nasabah. Secepatnya akan kami gelar perkara. Saat ini kami tengah mendalami dan meminta keterangan nasabah lain yang diduga juga menjadi korban,” tegasnya.

READ  Persiden Prabowo Disebut Bakal Reshuffle Kapolri Bulan Depan, Publik Menanti Arah Baru Polri

Sri Hartono menambahkan, lembaganya akan melayangkan aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “BPR seperti ini menjadi benalu dan merugikan. Harus ditindak tegas,” tandasnya.

Jika benar praktik tersebut terjadi, maka BPR RAA dapat terjerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal 29 ayat (2) jelas disebutkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah.

Selain itu, penetapan denda tanpa dasar jelas bisa dikategorikan melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengharuskan setiap lembaga keuangan menyampaikan informasi biaya, bunga, maupun denda secara terbuka.

Bila terbukti ada unsur kesengajaan memeras atau menekan nasabah, kasus ini juga bisa masuk ranah pidana melalui Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

READ  Grand Opening Jambu Cake and Bakery

Sri Hartono juga mengutip catatan OJK bahwa dugaan tindak pidana perbankan paling banyak ditemukan pada BPR dibandingkan bank swasta maupun BPR Syariah. Karena itu, pihaknya mendesak audit menyeluruh terhadap BPR RAA agar tidak ada lagi korban berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BPR RAA belum memberikan klarifikasi.

Red/Time

Berita Terkait

Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan
Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum
Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur
Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi
Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan
Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial
Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga
Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:40 WIB

Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Rabu, 17 September 2025 - 00:11 WIB

Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum

Selasa, 16 September 2025 - 23:57 WIB

Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Selasa, 16 September 2025 - 11:35 WIB

Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan

Senin, 15 September 2025 - 17:16 WIB

Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga

Senin, 15 September 2025 - 15:38 WIB

Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Minggu, 14 September 2025 - 23:34 WIB

Kapolres Blora Terpojok, Tuduhan Pemerasan ke Wartawan Terbongkar Fitnah: Publik Nilai Aparat Main Kotor

Berita Terbaru

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

Daerah

Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:59 WIB