ELBEHA Barometer Soroti Dugaan Praktik Tak Transparan BPR RAA di Klaten, Berpotensi Langgar UU Perbankan

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

KLATEN | PortalindonesiaNews.Net – Kinerja salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Klaten berinisial RAA kini menjadi sorotan tajam. Lembaga ELBEHA Barometer menuding adanya praktik tak transparan yang berpotensi merugikan nasabah dan bahkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“BPR tersebut diduga tidak transparan dan merugikan konsumen/nasabahnya,” tegas Sri Hartono, Ketua ELBEHA Barometer, saat ditemui wartawan, Minggu (14/9/2025).

Sri Hartono membeberkan aduan dari seorang nasabah berinisial WH. Menurut penuturan WH, persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran cicilan. Saat sudah melunasi tunggakan, justru muncul tagihan baru disertai denda yang dinilai janggal.

READ  Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

“Harusnya ada pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu. Lah ini seenaknya menentukan denda dan tagihan tanpa rincian mendasar,” jelas Sri Hartono.

READ  Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

Lebih lanjut, Sri Hartono menyebut adanya potongan awal sekitar Rp5 juta dari cicilan dengan alasan untuk pengendapan atau saldo. Namun anehnya, saldo itu tidak dipergunakan untuk mengurangi keterlambatan cicilan.

READ  Polres Semarang Gelar Rakor Linsek, Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

“Kan bahasanya ada saldo/tabungan yang ditahan di BPR RAA, kenapa itu tidak dipotong. Justru setelah nasabah membayar tunggakannya, muncul lagi tunggakan baru dengan denda tanpa rincian jelas,” paparnya.

READ  Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketidakcermatan Aparat: “Kami Melapor Bukan Karena Benci, Tapi Karena Cinta pada Institusi Hukum”

ELBEHA Barometer menilai praktik tersebut sebagai modus yang merugikan konsumen. “Ini akal bulus untuk menekan hingga berujung memeras nasabah. Secepatnya akan kami gelar perkara. Saat ini kami tengah mendalami dan meminta keterangan nasabah lain yang diduga juga menjadi korban,” tegasnya.

READ  Giat Tanam Pohon yang Di Selengarakan oleh Kapolri dan Giat di Teruskan terutama Oleh Polres Kudus .

Sri Hartono menambahkan, lembaganya akan melayangkan aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “BPR seperti ini menjadi benalu dan merugikan. Harus ditindak tegas,” tandasnya.

Jika benar praktik tersebut terjadi, maka BPR RAA dapat terjerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal 29 ayat (2) jelas disebutkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah.

Selain itu, penetapan denda tanpa dasar jelas bisa dikategorikan melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengharuskan setiap lembaga keuangan menyampaikan informasi biaya, bunga, maupun denda secara terbuka.

Bila terbukti ada unsur kesengajaan memeras atau menekan nasabah, kasus ini juga bisa masuk ranah pidana melalui Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

READ  Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri, Ditaksir Capai Puluhan Miliar Rupiah

Sri Hartono juga mengutip catatan OJK bahwa dugaan tindak pidana perbankan paling banyak ditemukan pada BPR dibandingkan bank swasta maupun BPR Syariah. Karena itu, pihaknya mendesak audit menyeluruh terhadap BPR RAA agar tidak ada lagi korban berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BPR RAA belum memberikan klarifikasi.

Red/Time

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru