Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :yang diduga tanpa izin resmi (IUP)

Foto :yang diduga tanpa izin resmi (IUP)

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Aktivitas penambangan tanah yang diduga tanpa izin resmi (IUP) kembali mencuat di wilayah Kelurahan Jubelan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Dari pantauan lapangan dan keterangan warga, aktivitas penggalian tanah urug di lokasi tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, meski kuat dugaan belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan sejumlah alat berat (excavator) beroperasi menggali tanah, serta beberapa dump truk keluar masuk dari lokasi galian untuk mengangkut material. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengakui, tanah hasil galian itu dikirim ke lokasi proyek urug di depan SPBU Bandungan. “Setiap hari ada truk keluar masuk ke arah Bandungan, tanahnya diambil dari Jubelan,” ujarnya.

Ketika tim media mendatangi lokasi pembuangan tanah di depan SPBU Bandungan, tampak beberapa pekerja sedang melakukan proses pengurugan. Seorang petugas lapangan yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyebutkan bahwa penanggung jawab lapangan adalah Bambang, sementara sumber tanah berasal dari Pak Aji, warga Sumowono.

READ  Pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Liberia Joseph Nyuma Boakai di Bali, 2 September 2024

Tim mencoba menghubungi Pak Bambang, yang kemudian mengonfirmasi bahwa tanah tersebut dibeli dari Pak Aji dengan harga sekitar Rp250 ribu per ritase, dengan total kebutuhan sekitar 100 truk. “Benar, kami beli dari Pak Aji melalui Pak Kamidi. Sudah koordinasi juga dengan pihak Polsek setempat,” ujar Bambang dengan nada santai.

Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta keterangan langsung dari Pak Aji terkait dugaan aktivitas tambang ilegal ini, ia enggan berkomentar banyak. “Saya sudah pasrahkan semua urusan ke Pak Kamidi. Kebetulan sekarang hujan deras, saya belum bisa ketemu,” ucapnya singkat.

READ  Hotel Green Ocean Akan Segera Ganti Nama, ini sebabnya

Terindikasi Langgar UU Minerba

Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat sekitar berharap pihak terkait, khususnya Dinas ESDM, Satpol PP, dan aparat penegak hukum, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang ilegal, harus ditertibkan. Jangan sampai dibiarkan seperti kebal hukum,” ujar salah satu warga Sumowono dengan nada kesal.

READ  Kementerian PUPR DIGUGAT Ahli Waris ke PN Jakarta Timur

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sumowono maupun Pemerintah Kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. Tim redaksi PortalindonesiaNews.Net masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak berwenang dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Red/Time

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru