Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :yang diduga tanpa izin resmi (IUP)

Foto :yang diduga tanpa izin resmi (IUP)

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Aktivitas penambangan tanah yang diduga tanpa izin resmi (IUP) kembali mencuat di wilayah Kelurahan Jubelan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Dari pantauan lapangan dan keterangan warga, aktivitas penggalian tanah urug di lokasi tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, meski kuat dugaan belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan sejumlah alat berat (excavator) beroperasi menggali tanah, serta beberapa dump truk keluar masuk dari lokasi galian untuk mengangkut material. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengakui, tanah hasil galian itu dikirim ke lokasi proyek urug di depan SPBU Bandungan. “Setiap hari ada truk keluar masuk ke arah Bandungan, tanahnya diambil dari Jubelan,” ujarnya.

Ketika tim media mendatangi lokasi pembuangan tanah di depan SPBU Bandungan, tampak beberapa pekerja sedang melakukan proses pengurugan. Seorang petugas lapangan yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyebutkan bahwa penanggung jawab lapangan adalah Bambang, sementara sumber tanah berasal dari Pak Aji, warga Sumowono.

READ  Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Tim mencoba menghubungi Pak Bambang, yang kemudian mengonfirmasi bahwa tanah tersebut dibeli dari Pak Aji dengan harga sekitar Rp250 ribu per ritase, dengan total kebutuhan sekitar 100 truk. “Benar, kami beli dari Pak Aji melalui Pak Kamidi. Sudah koordinasi juga dengan pihak Polsek setempat,” ujar Bambang dengan nada santai.

Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta keterangan langsung dari Pak Aji terkait dugaan aktivitas tambang ilegal ini, ia enggan berkomentar banyak. “Saya sudah pasrahkan semua urusan ke Pak Kamidi. Kebetulan sekarang hujan deras, saya belum bisa ketemu,” ucapnya singkat.

READ  KETUA DPD GERAM JATENG HAVID MENGINGATKAN AKAN BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MILENIAL DI BULAN SUCI RAMADAN

Terindikasi Langgar UU Minerba

Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat sekitar berharap pihak terkait, khususnya Dinas ESDM, Satpol PP, dan aparat penegak hukum, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang ilegal, harus ditertibkan. Jangan sampai dibiarkan seperti kebal hukum,” ujar salah satu warga Sumowono dengan nada kesal.

READ  Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sumowono maupun Pemerintah Kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. Tim redaksi PortalindonesiaNews.Net masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak berwenang dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Red/Time

Berita Terkait

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025
Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”
Geger di Purworejo! Sekdes Didepak dari Grup WA Usai Bongkar Dugaan Bullying di Sekolah Negeri — Camat Kutoarjo Bungkam Seribu Bahasa!
Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo
Penangkapan Truk Minyak Ilegal di Blora Buka Luka Lama: Desakan Legalisasi Sumur Rakyat Menguat
John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!
Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”
Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Geger di Purworejo! Sekdes Didepak dari Grup WA Usai Bongkar Dugaan Bullying di Sekolah Negeri — Camat Kutoarjo Bungkam Seribu Bahasa!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15 WIB

John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 

Berita Terbaru