SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Aktivitas penambangan tanah yang diduga tanpa izin resmi (IUP) kembali mencuat di wilayah Kelurahan Jubelan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Dari pantauan lapangan dan keterangan warga, aktivitas penggalian tanah urug di lokasi tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, meski kuat dugaan belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan sejumlah alat berat (excavator) beroperasi menggali tanah, serta beberapa dump truk keluar masuk dari lokasi galian untuk mengangkut material. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengakui, tanah hasil galian itu dikirim ke lokasi proyek urug di depan SPBU Bandungan. “Setiap hari ada truk keluar masuk ke arah Bandungan, tanahnya diambil dari Jubelan,” ujarnya.
Ketika tim media mendatangi lokasi pembuangan tanah di depan SPBU Bandungan, tampak beberapa pekerja sedang melakukan proses pengurugan. Seorang petugas lapangan yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyebutkan bahwa penanggung jawab lapangan adalah Bambang, sementara sumber tanah berasal dari Pak Aji, warga Sumowono.
Tim mencoba menghubungi Pak Bambang, yang kemudian mengonfirmasi bahwa tanah tersebut dibeli dari Pak Aji dengan harga sekitar Rp250 ribu per ritase, dengan total kebutuhan sekitar 100 truk. “Benar, kami beli dari Pak Aji melalui Pak Kamidi. Sudah koordinasi juga dengan pihak Polsek setempat,” ujar Bambang dengan nada santai.
Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta keterangan langsung dari Pak Aji terkait dugaan aktivitas tambang ilegal ini, ia enggan berkomentar banyak. “Saya sudah pasrahkan semua urusan ke Pak Kamidi. Kebetulan sekarang hujan deras, saya belum bisa ketemu,” ucapnya singkat.
Terindikasi Langgar UU Minerba
Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat sekitar berharap pihak terkait, khususnya Dinas ESDM, Satpol PP, dan aparat penegak hukum, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau memang ilegal, harus ditertibkan. Jangan sampai dibiarkan seperti kebal hukum,” ujar salah satu warga Sumowono dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sumowono maupun Pemerintah Kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. Tim redaksi PortalindonesiaNews.Net masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak berwenang dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Red/Time






