Diduga Melakukan Penggelapan Oleh Oknum Pemerintah Desa Hulung Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.

- Kontributor

Sabtu, 17 Desember 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AROMA BUSUK PEMERINTAH DESA HULUNG KECAMATAN TANIWEL KABUPATEN  SERAM BAGIAN BARAT MENGGELAPKAN SEBAGIAN PAD TERCIUM WARGA MASYARAKAT
Masyarakat Desa Hulung, menjadi  bulan-bulanan oleh pemerintah desa terkait transaksi  Pendapatan Asli Desa (PAD) dari PT. Gunung Makmur Indah, 
Ratusan juta rupiah dengan uang ketuk pintu yang diserahkan per Kepala Keluarga sebesar  Rp. 1.000.000.
Pasalnya dari uang ketuk pintu, masing-masing kepala keluarga baik dalam maupun luar daerah mendapat  Rp. 1.000.000. Itu berdasarkan musyawarah masyarakat dengan pemerintah desa,
Dalam keputusan. Ternyata apa yang menjadi keputusan bersama dalam musyawarah desa tidak sesuai dengan kenyataan dalam pelaksanaannya.
Sumber terpercaya kepada media Jejak Kasus,  (15/12/2022).sekitar pukul 09.00. Wit. melalui  telpon seluler menyebutkan ada kejanggalan yang dipolitisasi oleh pemerintah desa hulung terkait pembayaran pendapatan hasil desa dan  maanfaat penerima uang ketuk pintu,” ungkap media jejak kasus.
Ironisnya lagi, secara diam-diam pemerintah desa melakukan transaksi dengan PT. Gunung Makmur Indah,  dugaan secara diam-diam tanpa diketahui warga setempat berapa besar nilainya.
Jelang beberapa hari kemudian baru terendus aroma busuk oleh warga, dari sumber terpercaya  oknum karyawan PT. Gunung Makmur  Indah (GMI).
Bebernya pihak perusahan  PT. GMI,  sudah membayar kontrak selama 15 (lima belas) tahun untuk masa kontraknya dengan jumlah nilai sebesar Rp. 375.000.000. 
Adapun dari nilai kontrak bersamaan dengan uang ketuk pintu. Sehingga hal ini juga menyebabkan perusahaan akan rugi karena sementara tidak dapat melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Saya berharap, tim tujuh yang dibentuk  sebagai fungsi pengawasan,  kinerja pemerintah desa benar-benar transparansi, terbuka, dan jujur,  kepada warga masyarakat. 
Jika mereka, pemerintah desa ( pemdes.) red tidak terbuka kepada masyarakat, maka kami akan melakukan langkah upaya hukum guna melaporkan dugaan penggelapan keuangan yang dikatakan sebagai PAD yang bersumber dari pengelolaan hasil di Desa Hulung kepada Aparat Penegak Hukum guna ditindaklanjuti dan dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutupnya
By TIM/RED
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Bentuk Sinergitas TNI-Polri, Polres Bangkalan Gelar Apel Bersama di Makodim 0829

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah
Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Berita Terbaru