Diduga Media Abal-abal, Polda Jateng Usut Pencemaran Nama Baik Tri Septa Bayu Anggara

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 20 September 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Polemik pemberitaan sepihak yang dilakukan investigasimabes.com kian menyeruak setelah pimpinan PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI, Tri Septa Bayu Anggara, resmi menempuh jalur hukum. Dugaan pencemaran nama baik ini kini bukan sekadar isu personal, melainkan berkembang menjadi sorotan serius terkait legalitas media yang bersangkutan, 20 September 2025

Bayu menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun profesional, akibat pemberitaan tidak berimbang yang menyeret isu pribadi ke ranah publik.

“Seharusnya sesama media menjunjung etika. Jangan mencampuradukkan persoalan pribadi, seperti utang piutang, dengan jabatan atau pekerjaan. Itu bukan hanya menyalahi etika, tapi juga meruntuhkan martabat pers,” ujar Bayu tegas.

READ  Viral di TikTok! Kritik Pedas untuk Ketua DPC PDIP Kebumen soal Kasus DPRD

Artikel dihapus diam-diam, publik curiga

Menariknya, artikel yang menyeret nama Bayu mendadak dihapus dari laman investigasimabes.com tanpa keterangan resmi. Alih-alih meredam polemik, langkah tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa sejak awal pemberitaan itu sarat rekayasa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

READ  Bravo, Polri Ungkap Pabrik Ekstasi di Pemukiman Kota Semarang

“Kalau memang beritanya benar, kenapa harus dihapus diam-diam? Publik berhak bertanya-tanya, apakah ada motif tersembunyi di balik pemuatan berita itu,” komentar salah satu praktisi media di Semarang.

READ  TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Polisi turun tangan

Kasus ini kini dalam penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berdasarkan Surat Nomor B/171/IX/RES.2.5/2025/Ditresisber. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran serius:

READ  Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

1. Pencemaran nama baik melalui media elektronik (Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE).

2. Pelanggaran kode etik jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang menuntut berita faktual, berimbang, dan tanpa itikad buruk.

3. Penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi, yang melanggar prinsip kepentingan umum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

READ  Kasus Kekerasan Siswi SD di Boyolali: Sekolah Diduga Lambat Tangani, ELBEHA Barometer Turun Tangan!  

Polisi telah memanggil sejumlah saksi, melakukan profiling media sosial, hingga koordinasi dengan Kemenkumham dan ahli ITE. Penyelidikan ini digadang-gadang akan membuka tabir praktik “pers abal-abal” yang kerap merugikan pihak lain dengan mengatasnamakan investigasi.

READ  Ikat Jadi Inspirasi Pembelajaran Kreatif di SDN Ngijo 01: Dari Karya EstetSeniis Menjadi Peluang Wirausaha

Legalitas media dipertanyakan

Fakta lain yang mencuat adalah legalitas badan hukum investigasimabes.com. Berdasarkan edaran resmi Dewan Pers, perusahaan media tidak boleh dimiliki perorangan, melainkan wajib berbadan hukum perseroan.

Hasil penelusuran dokumen AHU menunjukkan adanya perusahaan bernama Rudesta Cakra Komunika yang terdaftar dengan kegiatan usaha penerbitan dan portal web. Namun, data tersebut justru memunculkan tanda tanya besar: apakah media investigasimabes.com beroperasi di bawah payung hukum resmi, atau sekadar menggunakan nama portal tanpa legitimasi Dewan Pers?

Ketidaksesuaian ini kian memperkuat dugaan bahwa investigasimabes.com tidak memenuhi standar profesionalisme pers, melainkan dijalankan sebagai alat kepentingan tertentu.

READ  Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Apresiasi pada kepolisian, peringatan bagi media abal-abal

Tri Septa Bayu Anggara menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat.

“Kami sangat menghargai kinerja Polda Jateng. Ini bukti bahwa hukum masih tegak untuk melindungi masyarakat, termasuk insan pers yang bekerja dengan etika,” ujar Bayu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi media yang beroperasi tanpa legalitas dan melanggar etika jurnalistik. Publik berharap aparat benar-benar menuntaskan kasus ini, agar praktik jurnalisme hitam yang merusak nama baik orang lain tidak lagi merajalela.

Red/Time

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru