Diduga Media Abal-abal, Polda Jateng Usut Pencemaran Nama Baik Tri Septa Bayu Anggara

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 20 September 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Polemik pemberitaan sepihak yang dilakukan investigasimabes.com kian menyeruak setelah pimpinan PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI, Tri Septa Bayu Anggara, resmi menempuh jalur hukum. Dugaan pencemaran nama baik ini kini bukan sekadar isu personal, melainkan berkembang menjadi sorotan serius terkait legalitas media yang bersangkutan, 20 September 2025

Bayu menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun profesional, akibat pemberitaan tidak berimbang yang menyeret isu pribadi ke ranah publik.

“Seharusnya sesama media menjunjung etika. Jangan mencampuradukkan persoalan pribadi, seperti utang piutang, dengan jabatan atau pekerjaan. Itu bukan hanya menyalahi etika, tapi juga meruntuhkan martabat pers,” ujar Bayu tegas.

READ  Kapolres Semarang Bercengkerama Dengan Warga Kaliwungu, Ada Apa?

Artikel dihapus diam-diam, publik curiga

Menariknya, artikel yang menyeret nama Bayu mendadak dihapus dari laman investigasimabes.com tanpa keterangan resmi. Alih-alih meredam polemik, langkah tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa sejak awal pemberitaan itu sarat rekayasa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

READ  Ayo... Meraih Sukses Dalam Seleksi AKPOL 2023, ini jadwalnya

“Kalau memang beritanya benar, kenapa harus dihapus diam-diam? Publik berhak bertanya-tanya, apakah ada motif tersembunyi di balik pemuatan berita itu,” komentar salah satu praktisi media di Semarang.

READ  Wapres Ma'ruf Resmikan 6 PLUT KUMKM: Akselerator Koperasi dan UMKM

Polisi turun tangan

Kasus ini kini dalam penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berdasarkan Surat Nomor B/171/IX/RES.2.5/2025/Ditresisber. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran serius:

READ  FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  

1. Pencemaran nama baik melalui media elektronik (Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE).

2. Pelanggaran kode etik jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang menuntut berita faktual, berimbang, dan tanpa itikad buruk.

3. Penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi, yang melanggar prinsip kepentingan umum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

READ  Saat Hukum Diam, Korban Menjerit: Satreskrim Polres Batang Dituding Tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan

Polisi telah memanggil sejumlah saksi, melakukan profiling media sosial, hingga koordinasi dengan Kemenkumham dan ahli ITE. Penyelidikan ini digadang-gadang akan membuka tabir praktik “pers abal-abal” yang kerap merugikan pihak lain dengan mengatasnamakan investigasi.

READ  Tongkat Komando Salatiga: Putra Asli NTT, AKBP Ade Papa Rihi Resmi Menjabat Kapolres  

Legalitas media dipertanyakan

Fakta lain yang mencuat adalah legalitas badan hukum investigasimabes.com. Berdasarkan edaran resmi Dewan Pers, perusahaan media tidak boleh dimiliki perorangan, melainkan wajib berbadan hukum perseroan.

Hasil penelusuran dokumen AHU menunjukkan adanya perusahaan bernama Rudesta Cakra Komunika yang terdaftar dengan kegiatan usaha penerbitan dan portal web. Namun, data tersebut justru memunculkan tanda tanya besar: apakah media investigasimabes.com beroperasi di bawah payung hukum resmi, atau sekadar menggunakan nama portal tanpa legitimasi Dewan Pers?

Ketidaksesuaian ini kian memperkuat dugaan bahwa investigasimabes.com tidak memenuhi standar profesionalisme pers, melainkan dijalankan sebagai alat kepentingan tertentu.

READ  Kegiatan masyarakat sudah normal, Polres Semarang tetap antisipasi arus balik susulan.

Apresiasi pada kepolisian, peringatan bagi media abal-abal

Tri Septa Bayu Anggara menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat.

“Kami sangat menghargai kinerja Polda Jateng. Ini bukti bahwa hukum masih tegak untuk melindungi masyarakat, termasuk insan pers yang bekerja dengan etika,” ujar Bayu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi media yang beroperasi tanpa legalitas dan melanggar etika jurnalistik. Publik berharap aparat benar-benar menuntaskan kasus ini, agar praktik jurnalisme hitam yang merusak nama baik orang lain tidak lagi merajalela.

Red/Time

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru