SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Polemik pemberitaan sepihak yang dilakukan investigasimabes.com kian menyeruak setelah pimpinan PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI, Tri Septa Bayu Anggara, resmi menempuh jalur hukum. Dugaan pencemaran nama baik ini kini bukan sekadar isu personal, melainkan berkembang menjadi sorotan serius terkait legalitas media yang bersangkutan, 20 September 2025
Bayu menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun profesional, akibat pemberitaan tidak berimbang yang menyeret isu pribadi ke ranah publik.
“Seharusnya sesama media menjunjung etika. Jangan mencampuradukkan persoalan pribadi, seperti utang piutang, dengan jabatan atau pekerjaan. Itu bukan hanya menyalahi etika, tapi juga meruntuhkan martabat pers,” ujar Bayu tegas.
Artikel dihapus diam-diam, publik curiga
Menariknya, artikel yang menyeret nama Bayu mendadak dihapus dari laman investigasimabes.com tanpa keterangan resmi. Alih-alih meredam polemik, langkah tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa sejak awal pemberitaan itu sarat rekayasa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang beritanya benar, kenapa harus dihapus diam-diam? Publik berhak bertanya-tanya, apakah ada motif tersembunyi di balik pemuatan berita itu,” komentar salah satu praktisi media di Semarang.
Polisi turun tangan
Kasus ini kini dalam penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berdasarkan Surat Nomor B/171/IX/RES.2.5/2025/Ditresisber. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran serius:
1. Pencemaran nama baik melalui media elektronik (Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE).
2. Pelanggaran kode etik jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang menuntut berita faktual, berimbang, dan tanpa itikad buruk.
3. Penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi, yang melanggar prinsip kepentingan umum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Polisi telah memanggil sejumlah saksi, melakukan profiling media sosial, hingga koordinasi dengan Kemenkumham dan ahli ITE. Penyelidikan ini digadang-gadang akan membuka tabir praktik “pers abal-abal” yang kerap merugikan pihak lain dengan mengatasnamakan investigasi.
Legalitas media dipertanyakan
Fakta lain yang mencuat adalah legalitas badan hukum investigasimabes.com. Berdasarkan edaran resmi Dewan Pers, perusahaan media tidak boleh dimiliki perorangan, melainkan wajib berbadan hukum perseroan.
Hasil penelusuran dokumen AHU menunjukkan adanya perusahaan bernama Rudesta Cakra Komunika yang terdaftar dengan kegiatan usaha penerbitan dan portal web. Namun, data tersebut justru memunculkan tanda tanya besar: apakah media investigasimabes.com beroperasi di bawah payung hukum resmi, atau sekadar menggunakan nama portal tanpa legitimasi Dewan Pers?
Ketidaksesuaian ini kian memperkuat dugaan bahwa investigasimabes.com tidak memenuhi standar profesionalisme pers, melainkan dijalankan sebagai alat kepentingan tertentu.
Apresiasi pada kepolisian, peringatan bagi media abal-abal
Tri Septa Bayu Anggara menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat.
“Kami sangat menghargai kinerja Polda Jateng. Ini bukti bahwa hukum masih tegak untuk melindungi masyarakat, termasuk insan pers yang bekerja dengan etika,” ujar Bayu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi media yang beroperasi tanpa legalitas dan melanggar etika jurnalistik. Publik berharap aparat benar-benar menuntaskan kasus ini, agar praktik jurnalisme hitam yang merusak nama baik orang lain tidak lagi merajalela.
Red/Time