Diduga Langgar Aturan Kemendikbud, Sekolah Negeri di Purbalingga Disorot: Bisnis Seragam Marak Saat PPDB!

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Purbalingga | PortalIndonesiaNews.Net — Di tengah euforia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), aroma bisnis menyusup ke dalam institusi pendidikan negeri. Sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Purbalingga diduga melakukan praktik jual beli bahan seragam yang bertentangan dengan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Praktik ini disebut-sebut bukan hal baru, namun kini menjadi sorotan karena semakin terang-terangan dilakukan—bahkan di lingkungan sekolah.

Praktisi hukum Rasmono, SH, angkat bicara.

“Kemendikbud secara tegas melarang sekolah menjual bahan atau seragam sekolah. Ini untuk mencegah pungli dan meringankan beban orang tua. Aturan jelas tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2010,” tegasnya.

READ  Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

“Pasal 181 menyebutkan, pendidik dan komite sekolah dilarang melakukan praktik jual beli seragam kepada siswa atau orang tua,” tambahnya.

Namun realitanya berbicara lain.

SMPN 1 Kutasari Jadi Sorotan

Salah satu kasus mencuat di SMP Negeri 1 Kutasari, yang diduga kuat menjual bahan seragam melalui toko di dalam area sekolah. Dugaan tersebut bahkan dibenarkan oleh kepala sekolah, Endang Kismaryani, S.Pd.

READ  Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

“Kami hanya memfasilitasi. Tidak ada kewajiban membeli di sini. Barang itu titipan distributor, kalau tidak laku tinggal dikembalikan,” ujarnya.

READ  Coffee Morning CJS, Polres Tabanan Perkuat Sinergi Penegak Hukum Demi Keadilan Masyarakat

Pernyataan tersebut memantik tanya: Jika tidak wajib, mengapa banyak orang tua merasa terpaksa membeli?

Orang Tua Tertekan, Lapor Tapi Diabaikan

Salah satu wali murid berinisial BD mengungkapkan kekecewaannya.

“Seragam anak laki-laki saja bisa Rp1,25 juta, perempuan bahkan sampai Rp1,58 juta. Itu belum biaya jahit. Sangat berat di kondisi seperti sekarang,” keluhnya.

READ  Kepala Kesbangpol Salatiga Valentino Dimintai Keterangan Kejari Salatiga Ada apa rupanya

“Saya sudah lapor ke Masbub (pejabat terkait), tapi tidak ditanggapi. Terpaksa cari baju lungsuran biar anak tetap sekolah.”

READ  Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta nihilnya sanksi atas pelanggaran aturan yang jelas-jelas telah ditetapkan.

READ  Sinergi TNI dan Warga SH Terate Cabang Kota Salatiga Pusat Madiun Hadir dalam Komsos Kreatif Korem 073/Makutarama

Bisnis Berkedok Fasilitasi?

Label “fasilitasi” tampaknya jadi tameng. Namun ketika proses itu menimbulkan beban ekonomi dan mengarah pada keterpaksaan, maka patut dipertanyakan siapa sebenarnya yang diuntungkan.

Praktik semacam ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya mencederai semangat pendidikan, tapi juga memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap sistem sekolah negeri.

READ  Momentum Kebangkitan! HUT ke-19 Partai Hanura di SM Tower Jadi Sinyal Kuat Rebut Kursi Legislatif 2029

Apakah akan terus dibiarkan?

Di mana peran Dinas Pendidikan Purbalingga?

Dan siapa sebenarnya yang bermain di balik bisnis seragam sekolah ini?

Laporan : isk

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru