Diduga Langgar Aturan Kemendikbud, Sekolah Negeri di Purbalingga Disorot: Bisnis Seragam Marak Saat PPDB!

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Purbalingga | PortalIndonesiaNews.Net — Di tengah euforia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), aroma bisnis menyusup ke dalam institusi pendidikan negeri. Sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Purbalingga diduga melakukan praktik jual beli bahan seragam yang bertentangan dengan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Praktik ini disebut-sebut bukan hal baru, namun kini menjadi sorotan karena semakin terang-terangan dilakukan—bahkan di lingkungan sekolah.

Praktisi hukum Rasmono, SH, angkat bicara.

“Kemendikbud secara tegas melarang sekolah menjual bahan atau seragam sekolah. Ini untuk mencegah pungli dan meringankan beban orang tua. Aturan jelas tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2010,” tegasnya.

READ  Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat

“Pasal 181 menyebutkan, pendidik dan komite sekolah dilarang melakukan praktik jual beli seragam kepada siswa atau orang tua,” tambahnya.

Namun realitanya berbicara lain.

SMPN 1 Kutasari Jadi Sorotan

Salah satu kasus mencuat di SMP Negeri 1 Kutasari, yang diduga kuat menjual bahan seragam melalui toko di dalam area sekolah. Dugaan tersebut bahkan dibenarkan oleh kepala sekolah, Endang Kismaryani, S.Pd.

READ  Heboh di TikTok Ketua LCKI Jateng, Y. Joko Tirtono SH, Terkejut Atas Dugaan Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanudin Miliki Dua KTP dan Dua Istri

“Kami hanya memfasilitasi. Tidak ada kewajiban membeli di sini. Barang itu titipan distributor, kalau tidak laku tinggal dikembalikan,” ujarnya.

READ  LCKI DALAM MENYONGSONG PEMERINTAHAN BARU

Pernyataan tersebut memantik tanya: Jika tidak wajib, mengapa banyak orang tua merasa terpaksa membeli?

Orang Tua Tertekan, Lapor Tapi Diabaikan

Salah satu wali murid berinisial BD mengungkapkan kekecewaannya.

“Seragam anak laki-laki saja bisa Rp1,25 juta, perempuan bahkan sampai Rp1,58 juta. Itu belum biaya jahit. Sangat berat di kondisi seperti sekarang,” keluhnya.

READ  Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

“Saya sudah lapor ke Masbub (pejabat terkait), tapi tidak ditanggapi. Terpaksa cari baju lungsuran biar anak tetap sekolah.”

READ  LCKI dan PP Polri Teken MoU Nasional: Dua Jenderal Purnawirawan Bersatu Perkuat Pencegahan Kejahatan di Seluruh Indonesia

Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta nihilnya sanksi atas pelanggaran aturan yang jelas-jelas telah ditetapkan.

READ  Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Bisnis Berkedok Fasilitasi?

Label “fasilitasi” tampaknya jadi tameng. Namun ketika proses itu menimbulkan beban ekonomi dan mengarah pada keterpaksaan, maka patut dipertanyakan siapa sebenarnya yang diuntungkan.

Praktik semacam ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya mencederai semangat pendidikan, tapi juga memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap sistem sekolah negeri.

READ  Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Apakah akan terus dibiarkan?

Di mana peran Dinas Pendidikan Purbalingga?

Dan siapa sebenarnya yang bermain di balik bisnis seragam sekolah ini?

Laporan : isk

Berita Terkait

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak
Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:56 WIB

DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Berita Terbaru