SAT RESNARKOBA POLRESTA CILACAP GAGALKAN DUA KASUS PEREDARAN SABU, AMANKAN EMPAT TERSANGKA

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 8 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika tersangka Di Priksa oleh jajaran polres Cilacap

Foto : Ketika tersangka Di Priksa oleh jajaran polres Cilacap

Cilacap –PortalIndonesia News.Net, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Empat pelaku berhasil diamankan dalam dua pengungkapan berbeda pada Rabu (5/11/2025), dengan total barang bukti mencapai 15,16 gram sabu.

Pengungkapan kasus pertama berada di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Petugas menangkap dua pria berinisial FE (27) dan WT (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di kawasan Cilacap Selatan. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti lain. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi hijau dan rencananya akan digunakan bersama,” ungkapnya.

READ  Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga Tengah Malam, Kepergok Berduaan dengan Bu Guru

Di hari yang sama, polisi berhasil mengungkap kasus lain di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dua orang pria WP (34) dan BK (38) berhasil diamankan karena mengedarkan sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 14,82 gram, 1 sepeda motor dan alat bukti lain, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

READ  Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku diperintah oleh BK untuk mengambil sabu di wilayah Cilacap dengan imbalan Rp 50 ribu. Sementara, BK diketahui memperoleh barang haram tersebut melalui sosial media.

“Kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten, karena diketahui berdomisili di wilayah Banyumas dan melakukan transaksi di Cilacap,” jelas Ipda Galih.

READ  ODGJ Mengamuk Di Ambarawa, ini Peristiwanya

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Cilacap. Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, mengimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

READ  Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

“Polresta Cilacap terus berkomitmen untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Ipda Galih Soecahyo.

 

Laporan Afison manik

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru