Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pelaku yang ditahan kejaksaan Bekasi

Foto para pelaku yang ditahan kejaksaan Bekasi

BEKASI| PortalindonesiaNews.Net – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., langsung menggebrak dengan mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,6 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini menyeret empat orang menjadi tersangka, yakni SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023–September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa, GR selaku Kaur Keuangan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dengan cara mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi. Hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana berupa imbalan dari APBDes yang tidak sesuai peruntukan, hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

READ  HUT ke-22 PPAD Bali: Ziarah, Napak Tilas hingga Kacamata Gratis, Bukti Nyata Pengabdian Tak Pernah Pensiun

“Penetapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Kajari Bekasi.

READ  Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Mulai 1 Oktober 2024

Para tersangka resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang sejak 11 September hingga 30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

READ  Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Kajari Bekasi juga meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. “Kasus ini harus jadi pelajaran penting bagi kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Jangan pernah bermain-main dengan Dana Desa, karena hukum akan bertindak tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan penggunaan Dana Desa harus diperketat agar benar-benar sampai ke masyarakat, bukan justru menjadi ladang bancakan segelintir pihak.

Laporan : Rida w

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru