BEKASI| PortalindonesiaNews.Net – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., langsung menggebrak dengan mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,6 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menyeret empat orang menjadi tersangka, yakni SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023–September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa, GR selaku Kaur Keuangan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dengan cara mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi. Hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana berupa imbalan dari APBDes yang tidak sesuai peruntukan, hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.
“Penetapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Kajari Bekasi.
Para tersangka resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang sejak 11 September hingga 30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari Bekasi juga meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. “Kasus ini harus jadi pelajaran penting bagi kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Jangan pernah bermain-main dengan Dana Desa, karena hukum akan bertindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan penggunaan Dana Desa harus diperketat agar benar-benar sampai ke masyarakat, bukan justru menjadi ladang bancakan segelintir pihak.
Laporan : Rida w