Bangunan Resto & Cafe Axelia Tabrak PERPRES No. 60/2021, Apakah APH Kab. Semarang Berani Menindak

- Kontributor

Jumat, 16 Desember 2022 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, portalindonesianews.net  – Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam 15 danau prioritas nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. 
Danau merupakan bagian dari ekosistem dan sumber air yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan ekologi serta memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Saat ini beberapa danau di Indonesia sudah mengalami kerusakan, baik di daerah tangkapan air, sempadan danau, penurunan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, peningkatan erosi dan kepunahan spesies endemik. Ketika kondisi tersebut terjadi, maka menjadi ancaman terhadap terpeliharanya fungsi danau dan berdampak negatif bagi masyarakat. 
Resto & Cafe Axelia yang semula hanya memiliki izin Taman Rekreasi Agrowisata, Taman Bunga Axelia sebagaimana tercantum dalam Rancangan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Kegiatan Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL) yang diberikan adalah izin Rekreasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, pada tanggal 21 Desember 2018, Kabupaten Semarang.
Menurut sumber dari pekerja dan mandor Resto & Cafe Axelia  sedang membangun kolam renang permanen, hal ini di komentari J. Sidabutar, S.Th, S.H sebagai anggota Garda Bela Negara Nasional sekaligus ketua investigasi LSM Pijar Keadilan menyampaikan portalindonesianews.net, Jumat (16/12/2022). 
“Pemerintah Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha, jangan hanya bicara soal pembangunan tanggul untuk memisahkan air danau, pengerukan sedimen dan eceng gondok di sekitar Rawa Pening, tapi jangan menutup mata menutup telinga terhadap bangunanyang melanggar PERPRES No. 60 Tahun 2021 untuk menyelamatkan danau prioritas nasional,” jelasnya. 
“Pemerintah harus bisa membimbing dan mendukung masyarakat sekitar danau untuk meningkatkan keterlibatan mereka dalam pengelolaan danau dan melanjutkan kegiatannya, bukan malah menutup mata terhadap bangunan permanen yang mengganggu ekosistem danau. Itu akan berdampak sangat luas,” tegasnya. 
“Marwah pemerintah daerah ditentukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan peraturan daerah, contohnya menindak pelanggaran peraturan daerah seperti Pembangunan yang melangar Informasi Tata Ruang (ITR) di Kafe & Resto Pinarak di Tuntang, bangunan ruko tanpa Surat Informasi Manajemen Persetujuan Bangunan Gedung (SIM PBG) di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur, dan Bangunan Resto & Kafe Axelia yang berdiri di Lingkungan Pojok Sari RT.04 RW.01 Kelurahan Pojok Sari Kecamatan Ambarawa dengan melanggar Perpres No 60 Tahun 2021,” jelasnya. 
Sementara itu, J. Sidabutar menambahkan, dengan pelaksanaan yang cepat dan tegas, Rawa Pening diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan andalan masyarakat di sekitar Rawa Pening, baik dari pertanian maupun nelayan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat cepat tercapai.
(Red-JS)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Berita Terkait

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  
PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:05 WIB

PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02 WIB

Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Berita Terbaru