Yogyakarta | Portalindonesianews.net – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang disebut terjadi di Anjani Spa, Yogyakarta, terus menjadi perhatian. Subnit 4 Renakta Ditreskrimum Polda DIY kembali memeriksa saksi berinisial ES untuk kedua kalinya pada Kamis (21/5/2026).
ES hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Gani Wibisono, S.H., M.H. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial TO terkait dugaan pelanggaran Pasal 411 dan Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan lanjutan ini mengindikasikan bahwa penyidik masih serius membongkar rangkaian peristiwa yang diduga terjadi di lokasi spa tersebut. Sejumlah keterangan saksi disebut terus didalami guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Usai pemeriksaan, Gani Wibisono menegaskan bahwa kliennya hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.
“Hari ini kami memenuhi undangan klarifikasi kedua dari penyidik Subnit 4 Renakta Ditreskrimum Polda DIY. Pada prinsipnya penyidik meminta pendalaman terkait apa yang diketahui klien kami selaku saksi dalam perkara ini,” tegas Gani kepada awak media.
Menurutnya, penyidik masih aktif menggali keterkaitan peristiwa, kronologi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut. Hal itu terlihat dari pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi untuk mencocokkan keterangan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kasus yang menyeret nama Anjani Spa Jogja itu kini masih dalam tahap pendalaman di Ditreskrimum Polda DIY. Belum ada keterangan resmi terkait kemungkinan penetapan tersangka, namun pemeriksaan berulang terhadap saksi menunjukkan proses penyelidikan masih terus berkembang.
(Red / Johnson)






