ANAK DI BAWAH UMUR DI BOYOLALI DIDUGA DIANIAYA SEMBILAN REMAJA, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN PROSES HUKUM  

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 23 Februari 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto luka luka korban dan mengalami trauma mendalam atas kejadian penganiayaan tersebut

Foto luka luka korban dan mengalami trauma mendalam atas kejadian penganiayaan tersebut

BOYOLALI | PortalindonesiaNews.Net – Janji hukum yang bekerja cepat bagi semua kalangan kembali menjadi sorotan setelah seorang anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali diduga menjadi korban penganiayaan oleh sembilan remaja. Hingga kini, keluarga korban masih mengharapkan kepastian dari proses yang tengah berjalan di Polres Boyolali.

Kuasa hukum korban, Luqman Hakim dari Pusbakum UIN Salatiga beserta rekannya Faris Ahmad Jundhi dan Ichsan Hidayat, menyampaikan bahwa para tersangka sebagian besar adalah pelajar SMP dan SMK, sementara korban juga masih berstatus anak-anak. “Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Luqman pada Minggu malam (22/2/2026).

READ  Kolaborasi Polres Ponorogo, TNI, dan Komunitas Trail Gelar Patroli Gabungan Cegah Karhutla

Bagi keluarga korban yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), istilah “tahap penyelidikan” terasa sangat formal ketimbang kondisi anak korban yang mengalami luka serius dan menghadapi risiko dampak psikologis. Luqman menegaskan akan terus mengawal proses untuk memastikan hak korban terpenuhi dan keadilan ditegakkan.

READ  Diduga Disusupi Kelompok Anarko, Massa Lempari Petugas, Satu Polisi Alami Luka

“Dugaan penganiayaan terhadap anak adalah perbuatan serius yang diatur dalam peraturan perlindungan anak dan hukum pidana. Kami berharap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap berikutnya jika unsur pidana sudah cukup terbukti,” jelas pria yang juga anggota Kantor Hukum Jallu & Associates.

READ  Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan anak harus mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum. Proses yang cepat dan tepat sangat penting untuk mencegah dampak jangka panjang pada korban.

READ  Tangan-Tangan Usil di Balik Jeruji: Pungli di Rutan KPK Terungkap!"

Selain mengawal proses hukum, pihaknya juga mengajak lingkungan pendidikan dan keluarga untuk memberikan perhatian serius guna mencegah kasus serupa. Pendampingan hukum dan psikologis bagi korban juga menjadi bagian penting dalam pemulihan.

READ  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Perkara ini juga dipantau oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Kami berharap penyelidikan segera menjadi penyidikan agar keadilan tidak sekadar frasa normatif. Keluarga korban hanya menunggu satu hal: kejelasan,” tandas Luqman.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangannya hingga tercapai kepastian hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

 

(Laporan: Iskandar)

Berita Terkait

MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  
Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan
Perupa Luar Biasa Joko Atmaja, Menghidupkan Imajinasi Anak Bangsa Lewat Goresan Seni Lukis  
Air Mata di Balik Gugatan Keluarga: Donny Hutapea Tegaskan Tak Pernah Menyangkal Orang Tua Kandung
Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik
Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik
Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler
SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 04:58 WIB

MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  

Senin, 23 Februari 2026 - 04:42 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 23 Februari 2026 - 04:37 WIB

ANAK DI BAWAH UMUR DI BOYOLALI DIDUGA DIANIAYA SEMBILAN REMAJA, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN PROSES HUKUM  

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:54 WIB

Perupa Luar Biasa Joko Atmaja, Menghidupkan Imajinasi Anak Bangsa Lewat Goresan Seni Lukis  

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:49 WIB

Air Mata di Balik Gugatan Keluarga: Donny Hutapea Tegaskan Tak Pernah Menyangkal Orang Tua Kandung

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Senin, 16 Februari 2026 - 19:09 WIB

Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Berita Terbaru