BOYOLALI | PortalindonesiaNews.Net – Janji hukum yang bekerja cepat bagi semua kalangan kembali menjadi sorotan setelah seorang anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali diduga menjadi korban penganiayaan oleh sembilan remaja. Hingga kini, keluarga korban masih mengharapkan kepastian dari proses yang tengah berjalan di Polres Boyolali.
Kuasa hukum korban, Luqman Hakim dari Pusbakum UIN Salatiga beserta rekannya Faris Ahmad Jundhi dan Ichsan Hidayat, menyampaikan bahwa para tersangka sebagian besar adalah pelajar SMP dan SMK, sementara korban juga masih berstatus anak-anak. “Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Luqman pada Minggu malam (22/2/2026).
Bagi keluarga korban yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), istilah “tahap penyelidikan” terasa sangat formal ketimbang kondisi anak korban yang mengalami luka serius dan menghadapi risiko dampak psikologis. Luqman menegaskan akan terus mengawal proses untuk memastikan hak korban terpenuhi dan keadilan ditegakkan.
“Dugaan penganiayaan terhadap anak adalah perbuatan serius yang diatur dalam peraturan perlindungan anak dan hukum pidana. Kami berharap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap berikutnya jika unsur pidana sudah cukup terbukti,” jelas pria yang juga anggota Kantor Hukum Jallu & Associates.
Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan anak harus mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum. Proses yang cepat dan tepat sangat penting untuk mencegah dampak jangka panjang pada korban.
Selain mengawal proses hukum, pihaknya juga mengajak lingkungan pendidikan dan keluarga untuk memberikan perhatian serius guna mencegah kasus serupa. Pendampingan hukum dan psikologis bagi korban juga menjadi bagian penting dalam pemulihan.
Perkara ini juga dipantau oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Kami berharap penyelidikan segera menjadi penyidikan agar keadilan tidak sekadar frasa normatif. Keluarga korban hanya menunggu satu hal: kejelasan,” tandas Luqman.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangannya hingga tercapai kepastian hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
(Laporan: Iskandar)






