Spesialis Pencuri Peralatan BTS, Tak Berdaya Di Tangan Satreskrim Polres Salatiga

- Kontributor

Kamis, 10 Agustus 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalIndonesiaNews.net

Polres Salatiga Polda Jateng – Kerja Keras Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H, kembali membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis peralatan BTS (Base Transciefer Station)
Berdasarkan Laporan Polisi No: LP / B / 62 / VIII / 2023 / SPKT / RES. SALATIGA / POLDAJATENG, tanggal 09 Agustus 2023 tentang terjadi tindak pidana pencurian di Tower BTS XL yang terletak di Blotongan Kec. Sidorejo Kota Salatiga dengan pelapor  Tri Cahyo N, setelah melaksanakan oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara), Jajaran Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang dan berdasarkan keterangan dari saksi bahwa kejadian pencurian yang terjadi pada tanggal 30 Maret 2023 tersebut pada akhirnya Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang Pria Berinisial S, umur 36 Tahun warga Banding Bringin Kab Semarang yang diduga pelaku tindak pidana tersebut.
“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti antara lain 1 (satu) unit SPM Suzuki Smash Warna hitam No. Pol H – 5748 – MV, sebagai sarana melakukan kejahatan”, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga menyampaikan  kronologis kejadiannya  berawal pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 02.40 Wib, pelapor mendapati notifikasi alarm melalui aplikasi di handphonenya terdapat keterangan *Door Open* aktif / menyala, selanjutnya dihubungi oleh pihak kantor ( Help Desk ) kemudian sekitar pukul 02.45 Wib setelah   koordinasi Polsek Sidorejo, pelapor bersama-sama mengecek ke lokasi BTS XL yang terletak di Blotongan Kec. Sidorejo Kota Salaitga, didapati kawat duri pagar terpotong atau rusak,  posisi rak Rectifier terbuka dan handle pintu rusak, setelah di cek di dalam rak Rectifier telah hilang berupa Modul ASIB 1 (satu) buah, Modul ABIA 1 (satu) nuah, Modul ABIO 1 (satu) buah, SFP sebanyak 7 (tujuh) buah dengan kerugian sekitar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
“Untuk saat ini pelaku telah berhasil diamankan di daerah Ngawi Jawa Timur dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 4 (empat) kali di Wilayah Kota Salatiga dan 2 (dua) kali di Wilayah Kabupaten Semarang, saat sedang dilaksanakan langkah penyidikan dan pegembangan terhadap kasus tersebut termasuk penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang turut bekerjasama saat melakukan pencuruan”, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
Sat Reskrim Polres Salatiga juga menemukan barang hasil kejahatan di dalam rumah salah satu pelaku inisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan, berupa berbagai macam alat BTS dan kabel-kabel yang merupakan hasil pencurian dari beberapa lokasi berbeda. 
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
Pewarta : iskandar
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Di Salah Satu Ponpes Ungaran Tegas Mengatakan ini

Berita Terkait

Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia
Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri
Polisi Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan
Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali
Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam
Tawuran di Jalan Solo-Semarang Boyolali Antargangster, 1 Orang Luka
Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon
Berita: Mobil Pengangkut Uang ATM Dirampok, Rp 5,6 Miliar Raib

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 14:53 WIB

Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri

Kamis, 26 September 2024 - 10:31 WIB

Polisi Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan

Kamis, 26 September 2024 - 10:20 WIB

Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali

Selasa, 24 September 2024 - 16:49 WIB

Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam

Senin, 23 September 2024 - 07:48 WIB

Tawuran di Jalan Solo-Semarang Boyolali Antargangster, 1 Orang Luka

Jumat, 13 September 2024 - 08:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon

Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:12 WIB

Berita: Mobil Pengangkut Uang ATM Dirampok, Rp 5,6 Miliar Raib

Berita Terbaru