GERAM Mendukung Pengguna Narkoba di Rehabilitasi Bukan di Penjara

- Kontributor

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIN-Semarang- Pemerintah merencanakan akan memberikan Grasi massal untuk Napi kasus Narkoba. Ada 51 persen dari 270.000 penghuni lapas tersebut merupakan pengguna narkoba.

Menanggapi hal tersebut ketua organisasi penggiat anti narkoba yang bernama Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) provinsi Jawa Tengah Havid Sungkar mendukung penuh rencana pemerintah untuk memberikan Grasi massal khususnya kasus pengguna narkoba yang ditahan dalam penjara. Havid menjelaskan bahwa aturan hukumnya jelas di UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika serta SEMA no.4 tahun 2010 tentang Rehabiltasi Medis dan Sosial jelas bahwa khusus pengguna atau penyalahguna narkoba harus di Rehabilitasi bukan di penjara. Itu yang membuat penjara di Indonesia over capacity/penuh dengan kasus narkoba daripada kasus kejahatan yang lain karena pengguna, pengedar dan bandar narkoba dicampur . “Hasilnya tidak baik karena didalam penjara seharusnya untuk efek jera tapi ketika pengguna narkoba didalam kumpul dengan pengedar atau bandar bisa kemungkinan pengguna tersebut nantinya apabila bebas bisa menjadi pengedar bahkan bandar, makanya mereka perlu dipisahkan,” katanya. 

READ  Waduh Kasus Anggaran Covid-19 yang Seret Eks Kadinkes Lampung Reihana Berlanjut

Havid menambahkan “disini juga nantinya pemerintah dalam memberikan Grasi massal khusus untuk pengguna narkoba yang barang buktinya dibawah 1 gram, bukan untuk diberikan kepada pengedar atau bandar karena mereka mencari keuntungan materi dengan merusak mental orang, zat narkoba itu dahsyat membuat ketagihan yang megkonsumsi dan menbuat masa depan hancur bagi pengguna makanya pengedar serta bandar narkoba harus dihukum berat jangan diberi Grasi atau pengurangan hukuman” tambahnya.

READ  KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Havid juga mengingatkan nantinya pemerintah dalam memberikan Grasi untuk pengguna narkoba yang dipenjara harus di teliti dengan cermat jangan sampai keliru, apakah betul hanya pengguna atau juga sebagai pengedar karena pihaknya sering dapat masukan ketika mereka ditangkap pihak berwajib mengaku sebagai pengguna ternyata dicek juga sebagai pengedar bahkan bandar, kalau hal seperti itu jelas yang namanya pengedar atau bandar harus ditahan maksimal bahkan para bandar di “miskinkan” jangan sampai diberi Grasi oleh pemerintah.

Havid juga mengapresiasi pemerintah akan membuat “penjara khusus” untuk para bandar narkoba yang ditempatkan di Lapas Nusakambangan-Jateng. Penjara untuk bandar nantinya harus disendirikan, jangan sampai mereka bisa berhubungan dengan pihak luar termasuk keluarganya karena banyak disinyalir para bandar narkoba yang dipenjara masih bisa “mengoperasikan” penjualan narkoba dari dalam penjara. Kepala Rutan/Lapas maupun sipir harus serius mengecek pengunjung yang datang ke penjara serta mengawasi khusus para tahanan narkoba jangan sampai ada Handphone bisa dipakai mereka untuk komunikasi keluar, hal itu jangan sampai terjadi kalau kita benar-benar komitmen memerangi narkoba,” tegas Havid.

READ  Dialog interaktif Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ,Dan Sertifikat Layak Fungsi ( SLF)

GERAM Jateng bersama Kepolisian serta BNN mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif mencegah serta melaporkan ke pihak berwajib apabila adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya karena peredaran narkoba sekarang tidak hanya di kota bahkan sampai masuk desa. Hal tersebut bentuk komitmen kita bersama untuk serius dalam hal pencegahan narkoba di Indonesia.

Pewarta : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!
Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!
Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD
Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 30 September 2025 - 05:30 WIB

Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Berita Terbaru