GERAM Mendukung Pengguna Narkoba di Rehabilitasi Bukan di Penjara

- Kontributor

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIN-Semarang- Pemerintah merencanakan akan memberikan Grasi massal untuk Napi kasus Narkoba. Ada 51 persen dari 270.000 penghuni lapas tersebut merupakan pengguna narkoba.

Menanggapi hal tersebut ketua organisasi penggiat anti narkoba yang bernama Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) provinsi Jawa Tengah Havid Sungkar mendukung penuh rencana pemerintah untuk memberikan Grasi massal khususnya kasus pengguna narkoba yang ditahan dalam penjara. Havid menjelaskan bahwa aturan hukumnya jelas di UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika serta SEMA no.4 tahun 2010 tentang Rehabiltasi Medis dan Sosial jelas bahwa khusus pengguna atau penyalahguna narkoba harus di Rehabilitasi bukan di penjara. Itu yang membuat penjara di Indonesia over capacity/penuh dengan kasus narkoba daripada kasus kejahatan yang lain karena pengguna, pengedar dan bandar narkoba dicampur . “Hasilnya tidak baik karena didalam penjara seharusnya untuk efek jera tapi ketika pengguna narkoba didalam kumpul dengan pengedar atau bandar bisa kemungkinan pengguna tersebut nantinya apabila bebas bisa menjadi pengedar bahkan bandar, makanya mereka perlu dipisahkan,” katanya. 

READ  Layanan e-KTP Blora Lumpuh: Tokoh Masyarakat Sebut "Hak Konstitusional Warga Ikut Tumbang"

Havid menambahkan “disini juga nantinya pemerintah dalam memberikan Grasi massal khusus untuk pengguna narkoba yang barang buktinya dibawah 1 gram, bukan untuk diberikan kepada pengedar atau bandar karena mereka mencari keuntungan materi dengan merusak mental orang, zat narkoba itu dahsyat membuat ketagihan yang megkonsumsi dan menbuat masa depan hancur bagi pengguna makanya pengedar serta bandar narkoba harus dihukum berat jangan diberi Grasi atau pengurangan hukuman” tambahnya.

READ  Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Havid juga mengingatkan nantinya pemerintah dalam memberikan Grasi untuk pengguna narkoba yang dipenjara harus di teliti dengan cermat jangan sampai keliru, apakah betul hanya pengguna atau juga sebagai pengedar karena pihaknya sering dapat masukan ketika mereka ditangkap pihak berwajib mengaku sebagai pengguna ternyata dicek juga sebagai pengedar bahkan bandar, kalau hal seperti itu jelas yang namanya pengedar atau bandar harus ditahan maksimal bahkan para bandar di “miskinkan” jangan sampai diberi Grasi oleh pemerintah.

Havid juga mengapresiasi pemerintah akan membuat “penjara khusus” untuk para bandar narkoba yang ditempatkan di Lapas Nusakambangan-Jateng. Penjara untuk bandar nantinya harus disendirikan, jangan sampai mereka bisa berhubungan dengan pihak luar termasuk keluarganya karena banyak disinyalir para bandar narkoba yang dipenjara masih bisa “mengoperasikan” penjualan narkoba dari dalam penjara. Kepala Rutan/Lapas maupun sipir harus serius mengecek pengunjung yang datang ke penjara serta mengawasi khusus para tahanan narkoba jangan sampai ada Handphone bisa dipakai mereka untuk komunikasi keluar, hal itu jangan sampai terjadi kalau kita benar-benar komitmen memerangi narkoba,” tegas Havid.

READ  Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

GERAM Jateng bersama Kepolisian serta BNN mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif mencegah serta melaporkan ke pihak berwajib apabila adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya karena peredaran narkoba sekarang tidak hanya di kota bahkan sampai masuk desa. Hal tersebut bentuk komitmen kita bersama untuk serius dalam hal pencegahan narkoba di Indonesia.

Pewarta : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru