GERAM Mendukung Pengguna Narkoba di Rehabilitasi Bukan di Penjara

- Kontributor

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIN-Semarang- Pemerintah merencanakan akan memberikan Grasi massal untuk Napi kasus Narkoba. Ada 51 persen dari 270.000 penghuni lapas tersebut merupakan pengguna narkoba.

Menanggapi hal tersebut ketua organisasi penggiat anti narkoba yang bernama Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) provinsi Jawa Tengah Havid Sungkar mendukung penuh rencana pemerintah untuk memberikan Grasi massal khususnya kasus pengguna narkoba yang ditahan dalam penjara. Havid menjelaskan bahwa aturan hukumnya jelas di UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika serta SEMA no.4 tahun 2010 tentang Rehabiltasi Medis dan Sosial jelas bahwa khusus pengguna atau penyalahguna narkoba harus di Rehabilitasi bukan di penjara. Itu yang membuat penjara di Indonesia over capacity/penuh dengan kasus narkoba daripada kasus kejahatan yang lain karena pengguna, pengedar dan bandar narkoba dicampur . “Hasilnya tidak baik karena didalam penjara seharusnya untuk efek jera tapi ketika pengguna narkoba didalam kumpul dengan pengedar atau bandar bisa kemungkinan pengguna tersebut nantinya apabila bebas bisa menjadi pengedar bahkan bandar, makanya mereka perlu dipisahkan,” katanya. 

READ  Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Havid menambahkan “disini juga nantinya pemerintah dalam memberikan Grasi massal khusus untuk pengguna narkoba yang barang buktinya dibawah 1 gram, bukan untuk diberikan kepada pengedar atau bandar karena mereka mencari keuntungan materi dengan merusak mental orang, zat narkoba itu dahsyat membuat ketagihan yang megkonsumsi dan menbuat masa depan hancur bagi pengguna makanya pengedar serta bandar narkoba harus dihukum berat jangan diberi Grasi atau pengurangan hukuman” tambahnya.

READ  Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

Havid juga mengingatkan nantinya pemerintah dalam memberikan Grasi untuk pengguna narkoba yang dipenjara harus di teliti dengan cermat jangan sampai keliru, apakah betul hanya pengguna atau juga sebagai pengedar karena pihaknya sering dapat masukan ketika mereka ditangkap pihak berwajib mengaku sebagai pengguna ternyata dicek juga sebagai pengedar bahkan bandar, kalau hal seperti itu jelas yang namanya pengedar atau bandar harus ditahan maksimal bahkan para bandar di “miskinkan” jangan sampai diberi Grasi oleh pemerintah.

Havid juga mengapresiasi pemerintah akan membuat “penjara khusus” untuk para bandar narkoba yang ditempatkan di Lapas Nusakambangan-Jateng. Penjara untuk bandar nantinya harus disendirikan, jangan sampai mereka bisa berhubungan dengan pihak luar termasuk keluarganya karena banyak disinyalir para bandar narkoba yang dipenjara masih bisa “mengoperasikan” penjualan narkoba dari dalam penjara. Kepala Rutan/Lapas maupun sipir harus serius mengecek pengunjung yang datang ke penjara serta mengawasi khusus para tahanan narkoba jangan sampai ada Handphone bisa dipakai mereka untuk komunikasi keluar, hal itu jangan sampai terjadi kalau kita benar-benar komitmen memerangi narkoba,” tegas Havid.

READ  Geger warga batur kecamatan getasan temukan mayat

GERAM Jateng bersama Kepolisian serta BNN mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif mencegah serta melaporkan ke pihak berwajib apabila adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya karena peredaran narkoba sekarang tidak hanya di kota bahkan sampai masuk desa. Hal tersebut bentuk komitmen kita bersama untuk serius dalam hal pencegahan narkoba di Indonesia.

Pewarta : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  
Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot
Swasembada Pangan vs Realita Desa: Kios Pupuk Subsidi Banjarparakan Tutup Berbulan-bulan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:00 WIB

FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02 WIB

Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:10 WIB

Swasembada Pangan vs Realita Desa: Kios Pupuk Subsidi Banjarparakan Tutup Berbulan-bulan

Berita Terbaru