“Buruanan Nyangkut di Batam Khuslaini, Si Pencari Celah, Ditangkap dengan Tenang!”

- Kontributor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok PIN/ “Buruanan Nyangkut di Batam Khuslaini, Si Pencari Celah, Ditangkap dengan Tenang!”

Batam – Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan aksinya. Kali ini, buronan korupsi Khuslaini, yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam pada Selasa (1/10/2024). Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 15.15 WIB, di sebuah lokasi yang dirahasiakan demi kelancaran operasi.

READ  Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali

“Penangkapan dilakukan tanpa kendala berarti, dan Khuslaini bersikap sangat kooperatif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

Khuslaini, 52 tahun, terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok pada tahun 2013. Setelah menjalani berbagai proses hukum, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Khuslaini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp 101,5 juta.

READ  Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Meskipun telah divonis pada 2016, Khuslaini sempat melarikan diri, hingga akhirnya tertangkap di Batam. Penangkapan ini pun menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi yang terus dikejar oleh Kejaksaan Agung.

“Saat ini, Khuslaini akan dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman,” tambah Harli.

READ  Pangkat Baru, Semangat Baru: Penghormatan bagi Prajurit di Kodim 0724/Boyolali

Aksi penangkapan Khuslaini ini menambah deretan buronan yang berhasil ditangkap dalam program Tabur Kejaksaan. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Harli dengan tegas. (Red/Etik w)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru