Ketua Relawan Bocahe Gibran Sragen : Hak Angket Menciderai Pilihan Rakyat

- Kontributor

Jumat, 23 Februari 2024 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Sapto Pramono,S.H Ketua Relawan Bocahe Gibran Sragen

Sragen, PortalIndonesiaNews.net – Penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini masih dalam proses hingga 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah pencoblosan.

Hari Sapto Pramono,S.H Ketua Relawan Bocahe Gibran Sragen berdasarkan hukum dan etika politik para paslon yang merasa akan kalah, harus menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti.

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

“Jadi, segala sesuatu yang bersifat protes atas hasil penghitungan atau apa pun itu tentu harus menunggu hasil KPU dan juga terlebih dahulu harus melalui proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi,” kata Hari saat dihubungi Istana Negara, Jumat (23/2).

Dia pun menyinggung soal tuduhan kecurangan pemilu yang belum pernah diuji di lembaga yudikatif dan mencari-cari jalur politik jadi masuk kategori manuver politik.

READ  Kader Partai Demokrat Kab. Semarang Ajukan Perlindungan Hukum

“Perlu diingat jika salah langkah maka menjadi potensi penyesatan pemahaman bagi masyarakat luas terkait pemilu,” kata dia.

“Jangan sampai terjadi kepentingan sekelompok orang yang sangat sedikit jumlahnya menjadi langkah yang berakibat terjadinya missleading bahwa Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi,” sambung dia.

Dia menilai sejumlah pihak telah bermanuver soal kecurangan padahal hasil penghitungan masih belum final atau diumumkan.

READ  KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

“Hasil pemilu sesuai mekanisme yang ada harus dipertahankan dan dihindari upaya delegitimasi melalui berbagai manuver termasuk antara lain hak angket,” kata dia.

Dia menyebut sejumlah pihak terkait yang tidak puas dengan angka-angka hasil sementara harus tetap melihat proses hukum sebagai bagian utama dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”
SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang
PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!
Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!
Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 30 September 2025 - 05:30 WIB

Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Berita Terbaru