Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Edukasi Hukum Mahasiswa UNNES

Foto: Edukasi Hukum Mahasiswa UNNES

Semarang|PortalIndonesiaNews.Net – Praktik menyerahkan Sertipikat Tanah dan BPKB sebagai jaminan utang tanpa dibuatkan surat kuasa maupun perjanjian tertulis, lalu kreditur meminjamkan kembali dokumen tersebut ke pihak lain, ternyata sangat melanggar hukum. Sejak berlakunya KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) penuh mulai 2 Januari 2026, ancaman hukumannya semakin tegas dan berat. Berikut uraian lengkap pasal yang dilanggar serta akibat bagi kedua belah pihak.

READ  Lantik Pengurus PWI Jateng, Ahmad Munir Ajak Wartawan Beri Informasi Sehat dan Bergizi kepada Masyarakat

Pasal KUHP yang dilanggar:

1. Pasal 492 KUHP Baru (Pengganti Pasal 378 Lama) – Penipuan

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberi hutang, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda Kategori V (Rp 500.000.000)”

READ  ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Penerapan:
Kreditur diam-diam meminjamkan lagi dokumen Anda, bahkan berjanji jaminan itu sah dan miliknya, padahal tidak punya hak maupun izin tertulis → terbukti penipuan.

2. Pasal 502 KUHP Baru (Pengganti Pasal 385 Lama) – Perbuatan Terkait Hak Atas Tanah/Benda

“Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda Kategori V, barang siapa: menjual, membebani hak, atau menjaminkan tanah/benda milik orang lain; atau menjaminkan barang yang sudah terikat hak tanpa memberi tahu pihak baru”

READ  Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuding “Putra Mahkota” PT Darmo Permai Sewa 100 Pembunuh Bayaran!

Penerapan:
Dokumen tanah dan kendaraan adalah bukti hak milik sah. Kreditur meminjamkan/menjaminkan lagi ke orang lain tanpa kuasa sah → langsung terpenuhi unsur pasal ini, hukuman lebih berat dari aturan lama.

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terbaru