SEMARANG | PortalindinesiaNews.Net – Polemik aktivitas tambang galian batuan dan sirtu di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum DPP RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, menerima kuasa dari PT Sinergi Indo Alam Persada (PT SIAP) untuk mengawal dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis, sekaligus mengusut sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan penerbitan izin tambang di wilayah tersebut.
KERJA SAMA YANG DIDUGA DILANGGAR, PT SIAP KLAIM KERUGIAN RATUSAN JUTA
Menurut keterangan yang disampaikan PT SIAP, kepada PortalindonesiaNews.Net perusahaan tersebut sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mitra Anugrah Bumi Persada (PT MABA) sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nicky Santika, S.H., M.Kn., tertanggal 8 Oktober 2024. Hingga saat ini, menurut pihak PT SIAP, belum terdapat adendum atau dokumen hukum lain yang secara sah mengakhiri ikatan kerja sama tersebut.
Direktur Utama PT SIAP, Totok Surahmanto, mengaku pihaknya mengalami kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah akibat dugaan wanprestasi yang dilakukan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. “Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum dan aktivitas pertambangan ditinjau kembali sampai seluruh permasalahan selesai,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






