KETERLIBATAN APARATUR DESA JUGA MENJADI PERHATIAN
Di sisi lain, isu keterlibatan aparatur desa juga menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, maupun golongan tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian, dan apabila terdapat unsur pidana maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MABA maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam permasalahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat menyangkut legalitas usaha pertambangan, potensi kerugian investasi, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayah Kabupaten Semarang.
Laporan: Iskandar






