Tambang Galian C Diduga Tak Berizin di Tuntang, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Diduga Tambang Elegal yang Berada Di Tuntang kabupaten Semarang

Foto : Diduga Tambang Elegal yang Berada Di Tuntang kabupaten Semarang

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aktivitas tambang galian C di wilayah Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, sebuah lokasi galian tanah urug diduga tetap beroperasi meski status perizinannya belum jelas.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggalian tanah yang melibatkan alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku?

READ  Masyarakat Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Pustu desa silatong

Sejumlah warga mengaku resah. Selain khawatir terhadap dampak lingkungan, mereka juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Kalau memang sudah berizin, seharusnya disampaikan secara transparan kepada warga. Kalau belum berizin, kenapa aktivitasnya bisa berjalan?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

READ  PKL Satu Payung Gelar "Jumat Berkah", Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Aktivitas galian di kawasan perbukitan berpotensi menimbulkan longsor, kerusakan jalan desa akibat kendaraan bertonase besar, hingga peningkatan debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari warga sekitar.

READ  Pemerintah dan BPH MIGAS Ancam Pengangsu Penimbunan BBM Beserta Jaringannya

Yang lebih menarik perhatian, muncul informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah setempat. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebut.

READ  Proses Hukum Berbelit-Belit, Rusmanto Adukan ke Presiden

Ancaman Sanksi Berat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Pasal 158 mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

READ  Di Balik Proyek Megahnya Bendungan Cabean: Kisah Sunyi Perjuangan di Todanan

Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan dokumen lingkungan.

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

READ  KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

Jika benar belum berizin, warga meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas sebelum dampak lingkungan yang lebih besar terjadi. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah lengkap, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola tambang, pemerintah desa, maupun instansi terkait masih menunggu konfirmasi lebih lanjut mengenai status legalitas kegiatan tersebut.

READ  LSM LABRAKI Hadir Dalam Pendapimpingan Pengembalian batas Tanah Bersengketa ,Berjalan Aman

Publik kini menunggu satu jawaban sederhana: apakah aktivitas tambang tersebut legal, atau ada pihak yang selama ini menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi?

Red

Berita Terkait

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.
Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang
Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota
Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran
Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah
Peringatan Idul Adha di Perumahan Puri Asri Perdana Padangsari, Banyumanik Kota Semarang
Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  
Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:29 WIB

Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:42 WIB

Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:17 WIB

Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:02 WIB

Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:59 WIB

Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Berita Terbaru