Semarang|PortalindonesiaNews.Net – Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lanjutan kasus MFL alias Joe, dengan agenda tuntutan yang diajukan Jaksa Ardhika Wisnu, SH. Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 KUHAP atas dugaan menyebabkan kerugian bagi PT. Universal Indo Persada.
Dalam surat dakwaan, jaksa membacakan pokok-pokok perkara yang menyatakan bahwa MFL tidak pernah menginap di hotel di Surabaya, Kendal, Brebes, Tegal, Tangerang, dan Bandung, namun terdapat nota hotel dari kota-kota tersebut yang diklaim ke perusahaan. Berdasarkan keterangan saksi, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara kepada tersangka.
Advokat MFL, John L Situmorang dan Paulina Chrysanti Situmeang, menyampaikan kekesalan terkait proses hukum yang berjalan. Mereka mengemukakan dua poin kritik utama: pertama, seluruh kejadian dan tempat kejadian perkara (TKP) berada di luar kota Semarang, namun penangkapan dan sidang tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang tanpa alasan hukum yang jelas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






