SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Perselisihan pertanahan di Jalan Sri Rejeki Timur Raya, RT 10 RW 13, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, jadi perbincangan hangat warga. Bukan karena masalahnya rumit banget, tapi karena oknum warga tersebut benar-benar “berani sekali” – menguasai lahan seluas 966 meter persegi yang bukan miliknya, mendirikan rumah tanpa izin, dan bahkan pernah coba cari jalan pintas yang akhirnya juga gagal total!
Menurut data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah itu milik sah Saudara YS yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2253. Dokumen negara ini jelas-jelas jadi bukti mutlak, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sementara oknum tersebut? Tak punya satu pun dokumen hukum, bahkan upaya mereka masuk program PTSL juga langsung digagalkan karena terbukti cuma mau “ambil hak orang lain dengan cara tidak benar”.
Yang lebih menariknya, selama ini pihak kelurahan dan warga sekitar bahkan belum pernah diminta untuk melihat sertifikat aslinya – seolah-olah mereka berpikir “tanah ini otomatis jadi milik kalau kita tinggal aja”. Padahal pembangunan rumahnya juga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – padahal itu seperti mau nyetir mobil tanpa SIM, jelas ilegal!
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






