Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lahan yang Dibangun Rumah oleh orang Lain

Foto : Lahan yang Dibangun Rumah oleh orang Lain

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Perselisihan pertanahan di Jalan Sri Rejeki Timur Raya, RT 10 RW 13, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, jadi perbincangan hangat warga. Bukan karena masalahnya rumit banget, tapi karena oknum warga tersebut benar-benar “berani sekali” – menguasai lahan seluas 966 meter persegi yang bukan miliknya, mendirikan rumah tanpa izin, dan bahkan pernah coba cari jalan pintas yang akhirnya juga gagal total!

Menurut data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah itu milik sah Saudara YS yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2253. Dokumen negara ini jelas-jelas jadi bukti mutlak, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sementara oknum tersebut? Tak punya satu pun dokumen hukum, bahkan upaya mereka masuk program PTSL juga langsung digagalkan karena terbukti cuma mau “ambil hak orang lain dengan cara tidak benar”.

READ  Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Yang lebih menariknya, selama ini pihak kelurahan dan warga sekitar bahkan belum pernah diminta untuk melihat sertifikat aslinya – seolah-olah mereka berpikir “tanah ini otomatis jadi milik kalau kita tinggal aja”. Padahal pembangunan rumahnya juga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – padahal itu seperti mau nyetir mobil tanpa SIM, jelas ilegal!

Berita Terkait

Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”
Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang
Gercep!!! Setelah mendapatakan Mandat sebagai Ketua DPC AWPI Kota Semarang, Yosep Catur Eri mewacanakan Penerbitan Tabloid BSI (Berita Sorotan Indonesia)
Sidang Lanjutan Kasus Muhammad Farchan Lei, Kesaksian Ahli Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum
TMMD Benowo Resmi Ditutup, Semangat Gotong Royong TNI dan Warga Tinggalkan Jejak Pembangunan Nyata
Ratusan warga Karang Talun Desa Mlilir grudug kantor Desa gara gara PKH Di Tilep Kadus. Begini Ceritanya
Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap
Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17 WIB

Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:46 WIB

Gercep!!! Setelah mendapatakan Mandat sebagai Ketua DPC AWPI Kota Semarang, Yosep Catur Eri mewacanakan Penerbitan Tabloid BSI (Berita Sorotan Indonesia)

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Muhammad Farchan Lei, Kesaksian Ahli Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ratusan warga Karang Talun Desa Mlilir grudug kantor Desa gara gara PKH Di Tilep Kadus. Begini Ceritanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:52 WIB

Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres

Berita Terbaru