Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lahan yang Dibangun Rumah oleh orang Lain

Foto : Lahan yang Dibangun Rumah oleh orang Lain

Kuasa hukum dari Law Firm Muchamad Nur Fadeli & Partners (Advokat Muchamad Nur Fadeli, S.H., C.L.A. dan Rizky Auliandi, S.H., M.H) bahkan menjelaskan konsekuensi hukumnya dengan bahasa yang jelas dan sedikit bikin pelaku harus mikir dua kali:

READ  APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

– Penguasaan tanah tanpa hak: Melanggar Pasal 502 KUHP Baru, bisa dapat penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta, plus harus mengganti semua kerugian. Kayaknya lebih rugi ya daripada beli tanah sendiri!

READ  Ini Lintas One Way Dalam Kota Ungara Saat Hari Raya Idul Fitri

– Pembangunan tanpa izin: Bertentangan dengan UU Bangunan Gedung, risikonya rumahnya bisa dibongkar paksa dan dapat hukuman hingga 3 tahun penjara. Seperti bikin benteng sendiri tapi akhirnya jadi bubuk saja.

Berita Terkait

Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”
Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang
Gercep!!! Setelah mendapatakan Mandat sebagai Ketua DPC AWPI Kota Semarang, Yosep Catur Eri mewacanakan Penerbitan Tabloid BSI (Berita Sorotan Indonesia)
Sidang Lanjutan Kasus Muhammad Farchan Lei, Kesaksian Ahli Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum
TMMD Benowo Resmi Ditutup, Semangat Gotong Royong TNI dan Warga Tinggalkan Jejak Pembangunan Nyata
Ratusan warga Karang Talun Desa Mlilir grudug kantor Desa gara gara PKH Di Tilep Kadus. Begini Ceritanya
Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap
Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17 WIB

Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:46 WIB

Gercep!!! Setelah mendapatakan Mandat sebagai Ketua DPC AWPI Kota Semarang, Yosep Catur Eri mewacanakan Penerbitan Tabloid BSI (Berita Sorotan Indonesia)

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Muhammad Farchan Lei, Kesaksian Ahli Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ratusan warga Karang Talun Desa Mlilir grudug kantor Desa gara gara PKH Di Tilep Kadus. Begini Ceritanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:52 WIB

Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres

Berita Terbaru