Kuasa hukum dari Law Firm Muchamad Nur Fadeli & Partners (Advokat Muchamad Nur Fadeli, S.H., C.L.A. dan Rizky Auliandi, S.H., M.H) bahkan menjelaskan konsekuensi hukumnya dengan bahasa yang jelas dan sedikit bikin pelaku harus mikir dua kali:
– Penguasaan tanah tanpa hak: Melanggar Pasal 502 KUHP Baru, bisa dapat penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta, plus harus mengganti semua kerugian. Kayaknya lebih rugi ya daripada beli tanah sendiri!
– Pembangunan tanpa izin: Bertentangan dengan UU Bangunan Gedung, risikonya rumahnya bisa dibongkar paksa dan dapat hukuman hingga 3 tahun penjara. Seperti bikin benteng sendiri tapi akhirnya jadi bubuk saja.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






