– Menduduki pekarangan orang lain: Melanggar Pasal 308 KUHP Baru, bisa dapat penjara maksimal 1 tahun 6 bulan karena mengganggu ketenangan pemilik sah. Seolah-olah masuk rumah tetangga tanpa izin dan langsung bikin kamar sendiri!
“Saudara YS punya sertifikat sah yang diakui negara, sementara oknum tersebut tidak punya dasar apa-apa. Upaya mereka mengubah status tanah juga sudah kami gagalkan, karena jelas merampas hak orang lain,” tegas kuasa hukumnya dengan nada tegas tapi juga sedikit menyayat hati karena masalah ini bisa saja dihindari.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






