KABUPATEN SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Makin terbongkar! Dugaan maladministrasi dan penyimpangan serius di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang kini menjadi sorotan tajam publik. Bagaimana tidak, izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids yang seharusnya keluar maksimal 1 tahun, sampai 3 tahun lebih GELAP TOTAL! Tidak ada surat persetujuan, tidak ada surat penolakan, yang ada cuma pembiaran dan jawaban memalukan dari pimpinan.
Puncaknya, saat dimintai pertanggungjawaban, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., justru menjawab dengan kalimat yang bikin masyarakat menggeleng kepala: “Saya kurang tahu, karena waktu itu saya belum di sana.”
Jawaban ini dinilai bukan sekadar alasan klise, tapi bukti nyata lemahnya tanggung jawab pejabat publik yang seharusnya melayani, malah bikin rakyat bingung dan dirugikan.
BATAS WAKTU HABIS, KEPUTUSAN TAK ADA: INI BUKAN KELALAIAN, INI PELANGGARAN!
Dalam konfirmasi dengan awak media, Plt Kadisdik justru mengakui secara sadar bahwa secara aturan, izin operasional sekolah WAJIB TERBIT MAKSIMAL 1 TAHUN sejak permohonan diajukan.
Tapi faktanya? Sudah lewat 3 tahun lebih! Nol keputusan tertulis sama sekali.
Parahnya lagi, muncul alasan baru soal sarana prasarana, disebutkan ada bangku yang tidak layak, bahkan sempat disarankan memindahkan siswa. Tapi… DIMANA SURATNYA?
Pihak sekolah menegaskan sampai detik ini TIDAK PERNAH MENERIMA SURAT RESMI yang menjelaskan kekurangan atau alasan penundaan izin. Semua cuma omongan belaka, tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas.
“Ini namanya main-main dengan aturan! Kalau ditolak, kasih surat alasannya. Kalau diterima, langsung terbitkan izin. Ini diambang gantung bertahun-tahun, siapa yang rugi? Anak-anak didik dan masyarakat!” kritik warga yang mendukung sekolah tersebut.
ADVOKAT GASAK! INI JELAS MALADMINISTRASI, SIAP DIGUGAT KE PTUN DAN OMBUDSMAN
Melihat fakta yang sangat janggal ini, pendamping hukum pihak sekolah, Advokat Sugiyono, SE., SH., MH., tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini sudah memenuhi unsur tindakan melawan hukum dan maladministrasi.
“Ketika batas waktu habis, tapi tidak ada keputusan apapun, itu namanya NON-DECISION atau ketidakberanian mengambil sikap. Ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk pembiaran yang merugikan hak orang lain,” tegasnya dengan nada tinggi.
Menurut pakar hukum itu, alasan yang disampaikan hanya secara lisan tidak punya kekuatan hukum sama sekali. Justru hal ini memperkuat dugaan ada permainan di balik layar, ada kepentingan tertentu yang sengaja mengganjal proses perizinan.
Untuk itu, tim hukum telah menyiapkan langkah tegas:
Gugatan ke PTUN: Atas dugaan tindakan melawan hukum pemerintahan.
Lapor ke Ombudsman: Atas kasus penundaan berlarut dan pelayanan yang tidak sesuai standar.
Langkah hukum lain: Semua opsi akan ditempuh demi mendapatkan keadilan.
“Hukum tidak akan membiarkan pejabat main gantung nasib orang. Negara dan pejabatnya punya kewajiban memutuskan. Kalau tidak mau bertindak, maka hukum yang akan memaksa mereka bertindak!” tandas Adv. Sugiyono.
PUBLIK PERTANYAKAN INTEGRITAS: ADA APA SEBENARNYA?
Kasus ini kini sudah bergeser dari sekadar urusan izin sekolah, menjadi ujian kejujuran dan integritas seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Semarang.
Mengapa proses yang seharusnya sederhana berlarut sampai 3 tahun? Mengapa tidak ada dokumen resmi? Apakah ada tekanan atau kepentingan tersembunyi yang membuat pejabat tak berani memutuskan?
Semua pertanyaan ini kini menggema di tengah masyarakat. Akankah Dinas Pendidikan segera memperbaiki kesalahan dan menerbitkan izin sesuai aturan? Atau justru akan terus mempertahankan sikap bungkam yang berujung pada pengadilan terbuka?
Red/Time
###






