Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dr.Asmi Saputra Dari universitas Trisakti Jakarta di tengah kuasa hukum kantor hukum John L Sitomorang& Partner jakarta

Foto : Dr.Asmi Saputra Dari universitas Trisakti Jakarta di tengah kuasa hukum kantor hukum John L Sitomorang& Partner jakarta

Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Sidang praperadilan yang menjerat Muhammad Farhan Lie memasuki babak paling menentukan. Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, persidangan justru membuka tabir persoalan yang lebih besar: dugaan kekeliruan serius dalam proses penyidikan oleh aparat.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada nasib Farhan, tetapi juga pada kinerja aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polsek Banyumanik, yang dinilai menghadapi kritik tajam atas logika penerapan pasal.

Ahli Pidana: Ada “Cacat Logika” dalam Penerapan Pasal

Dalam sidang Kamis (09/04/2026), keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Azmi Syahputra, S.H.,M.H menjadi titik balik penting.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa penerapan Pasal 378 KUHP terhadap Farhan patut dipertanyakan. Menurutnya, dalam konteks hubungan kerja, pendekatan hukum yang relevan seharusnya berbeda.

“Jika seseorang adalah karyawan dan perbuatannya terkait pekerjaan, maka pendekatannya harus melihat relasi kerja. Ada pasal lain yang lebih tepat dibandingkan penipuan,” ungkapnya dalam persidangan.

Pandangan ini memperkuat dugaan bahwa perkara yang menjerat Farhan tidak ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat sejak awal.

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

Dari Penipuan ke Relasi Kerja: Salah Klasifikasi?

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Farhan merupakan karyawan aktif PT. Universal Indo Persada. Dalam kondisi tersebut, ahli menilai bahwa pendekatan pidana umum seperti Pasal 378 KUHP berpotensi keliru jika tidak mempertimbangkan konteks hubungan kerja.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah penyidik telah mengkaji perkara ini secara utuh, atau justru terburu-buru dalam menentukan pasal?

READ  Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara: Wujudkan Perubahan Nyata dari Keluarga

Biaya Penanganan vs Kerugian: Jadi Sorotan

Yang tak kalah mengejutkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa nilai kerugian perusahaan yang dipersoalkan hanya sekitar Rp5,7 juta—bahkan menyusut menjadi Rp1,7 juta.

Namun di sisi lain, proses penanganan perkara disebut melibatkan serangkaian tindakan, termasuk pemanggilan hingga langkah hukum lintas daerah.

Situasi ini memunculkan kritik tajam dari tim kuasa hukum:
Apakah penanganan perkara ini sudah proporsional? Atau justru menimbulkan pertanyaan baru soal efisiensi dan prioritas penegakan hukum?

READ  FKI-1 Madina: Pilkada Jangan Ada Black Campaign

Locus Delicti Dipertanyakan: Kenapa Disidangkan di Semarang?

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah soal kewenangan wilayah (locus delicti). Berdasarkan keterangan ahli, jika mengacu pada KUHAP, perkara seharusnya diperiksa di wilayah tempat kejadian atau domisili mayoritas saksi.

Namun fakta di persidangan menunjukkan:

– Dugaan peristiwa terjadi di Jawa Barat

– Mayoritas saksi berada di Jawa Barat

– Sementara proses hukum berlangsung di Semarang

Kondisi ini memicu tanda tanya besar tentang ketepatan forum pengadilan yang digunakan.

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

Kritik Terhadap Profesionalitas Penyidikan Menguat

Kuasa hukum, John Liver Situmorang, S.H., M.H, Paulina Chrisanty Situmeang, S.H, M.H sebelumnya juga telah menyinggung adanya indikasi proses yang tidak transparan dan terkesan dipaksakan.

Sementara itu, Antonius Hadi Soetejo, S.H menyoroti berbagai kejanggalan administratif seperti SPDP ganda dan inkonsistensi tanggal dokumen.

Rangkaian fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan secara ideal.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo
GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori
Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  
Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Rabu, 8 April 2026 - 21:07 WIB

Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Minggu, 5 April 2026 - 16:42 WIB

Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Sabtu, 4 April 2026 - 17:10 WIB

Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Berita Terbaru