DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika sidang praperadilan Dilaksanakan

Foto : ketika sidang praperadilan Dilaksanakan

BANTUL | PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kembali mencuat. Tiga warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kini resmi menggugat aparat penegak hukum melalui mekanisme pra-peradilan, setelah mengalami proses penangkapan yang dinilai janggal, tidak transparan, dan sarat kejanggalan prosedural.

Kasus ini menjadi sorotan karena kuatnya indikasi bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alih-alih memberikan perlindungan, hukum justru diduga dijadikan alat yang berpotensi merugikan warga sipil.

READ  Sambil Tertibkan Lalin, Polsek Bergas dan Yayasan Alfatinah Lakukan ini

Pendamping hukum dari LBH Mahardhika, melalui advokat Zulfikri Sofyan, S.H., mengungkapkan adanya serangkaian kejanggalan serius yang tidak bisa diabaikan.

READ  PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

“Prosesnya sangat tidak wajar. Dalam hitungan jam, penyelidikan dan penyidikan seolah dipaksakan selesai. Bahkan, lokasi kejadian perkara (TKP) berubah-ubah, begitu juga dengan kewenangan penyidikan yang berpindah-pindah dari Polresta Yogyakarta, ke Polres Bantul, hingga akhirnya ke Polda DIY. Ini bukan sekadar cacat prosedur—ini indikasi kuat adanya permainan dalam proses hukum,” tegas Zulfikri.

READ  Kepyakan Bale Kajenar 2026: Merayakan Warisan Budaya Jawa di Hati Imogiri

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

READ  Gubernur Jateng Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Desa, Ribuan Titik Pembangunan Mulai Digarap

Langkah tegas pun diambil. LBH Mahardhika bersama para pemohon resmi mengajukan gugatan pra-peradilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang diduga kuat cacat hukum.

READ  Layanan e-KTP Blora Lumpuh: Tokoh Masyarakat Sebut "Hak Konstitusional Warga Ikut Tumbang"

Dalam gugatan tersebut, tiga institusi penegak hukum sekaligus turut digugat, yaitu:

1. Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta

2. Kepala Kepolisian Resor Bantul

3. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penegakan hukum yang tidak profesional dan berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan.

READ  "Polres Semarang Peduli" Atasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau

“Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kami ingin membuktikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kepentingan tertentu. Negara harus hadir melindungi, bukan justru menekan warganya,” lanjut Zulfikri dengan nada tegas.

READ  Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Saat ini, proses pra-peradilan telah memasuki tahap akhir pembuktian dan tinggal menunggu penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

READ  SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkara ini. Harapan pun tertuju pada hakim tunggal Reza Tyrama, S.H., agar mampu melihat fakta secara objektif dan independen, serta berani mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dan kebenaran.

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

Jika gugatan ini dikabulkan, bukan hanya kebebasan para pemohon yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas aparat penegak hukum yang kini tengah diuji di hadapan publik.

Kasus ini menjadi pengingat keras: ketika hukum diduga mulai menyimpang, maka pengadilan adalah benteng terakhir untuk mengembalikan keadilan.

Laporan : Jonson

Berita Terkait

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga
Kapolresta Turun, 2 Pelaku Pungli Terminal Diamankan
Hangat dan Penuh Makna, Halal Bi Halal Ahmad Anugrah Lubis Pererat Silaturahmi Tokoh Media di Medan
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Semarang Mulai Ditinggalkan Pemudik
Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat
DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN
LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!” – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:09 WIB

Kapolresta Turun, 2 Pelaku Pungli Terminal Diamankan

Senin, 23 Maret 2026 - 12:47 WIB

Hangat dan Penuh Makna, Halal Bi Halal Ahmad Anugrah Lubis Pererat Silaturahmi Tokoh Media di Medan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:01 WIB

Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:38 WIB

DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:31 WIB

LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!” – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  

Berita Terbaru

Foto : Ketika Kapolres Cilacap

Daerah

Kapolresta Turun, 2 Pelaku Pungli Terminal Diamankan

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:09 WIB