Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika korban Seusai melaporkan ke Polda metro jaya Di Dampingi Kuasa hukum John L Sitomorang SH MH

Ketika korban Seusai melaporkan ke Polda metro jaya Di Dampingi Kuasa hukum John L Sitomorang SH MH

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali menghebohkan publik. Sikap terduga pelaku dalam perkara ini dinilai tidak biasa, bahkan terkesan menantang proses hukum. Saat diminta secara baik-baik untuk mengembalikan mobil milik korban, pihak yang diduga terlibat justru meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Perkara Bermula dari Dugaan Penggelapan Mobil

Kuasa hukum korban, John L. Situmorang, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi B 2569 PIE milik kliennya.

Menurutnya, berbagai langkah persuasif telah dilakukan guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun hingga kini kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

READ  Ex Brimob Polres Semarang Adakan Tasyakuran HUT 78 Korps Brimob

Resmi Dilaporkan ke Polisi

Karena tidak adanya itikad baik, pada 28 Februari 2026, kuasa hukum bersama klien akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami sudah meminta secara baik-baik agar mobil klien kami dikembalikan. Namun respons yang diterima justru di luar dugaan. Pihak yang bersangkutan malah meminta kami melaporkan ke polisi,” ujar John kepada awak media.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, mengingat umumnya pihak terlapor akan berupaya menyelesaikan persoalan sebelum masuk ranah hukum.

READ  KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Alamat Diduga Fiktif, Dugaan Terlibat Sindikat

Tidak hanya kehilangan kendaraan, korban juga menduga adanya unsur penipuan terkait identitas salah satu pihak bernama Jaka Permana. Berdasarkan hasil penelusuran, alamat yang tercantum dalam KTP disebut tidak pernah ditemukan di Desa Tanjung Muria, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan jaringan atau sindikat.

READ  Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Respons Terduga Pelaku Dinilai Janggal

Kuasa hukum korban juga menyoroti sikap seorang perempuan bernama Kezia Fatimah Manalu alias Keke yang justru menantang agar perkara dilanjutkan ke jalur hukum.

“Biasanya orang berusaha menyelesaikan secara baik. Ini justru meminta dilaporkan ke polisi. Sikap seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.

READ  Istri Diduga Dianiaya, Suami Warga Gedangdowo Soroti Penanganan Polisi

Proses Hukum Kini Bergulir

Laporan polisi telah diterima dan kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Korban berharap pihak berwenang segera mengungkap fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan maupun kerja sama berbasis kepercayaan, terutama yang melibatkan dokumen identitas dan penguasaan aset bernilai tinggi.

Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kendaraan milik kliennya kembali serta para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata
Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:50 WIB

Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terbaru