Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Yogyakarta| PortalindonesiaNews.Net – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi, yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.

Persidangan mengungkap sejumlah fakta yang dinilai krusial oleh tim pembela. Dalam keterangannya di bawah sumpah, pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang dipermasalahkan telah digunakan oleh Pamungkas sejak tahun 2015, jauh sebelum pendaftaran merek dilakukan pada tahun 2019. Bahkan, pelapor juga menyatakan bahwa penggunaan merek tersebut berawal dari kegiatan usaha bersama antara dirinya dan Pamungkas dalam satu perusahaan, dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.

READ  DUA KALI KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL HANTUI DUKUH GENDONO – WARGA: "INI TANDA DARI GAIB GUNUNG PENCU!"  

Pelapor juga mengungkapkan bahwa alasan pendaftaran merek dilatarbelakangi kekhawatiran kehilangan jamaah dan relasi usaha setelah hubungan kerja sama berakhir dan masing-masing menjalankan usaha secara mandiri. Ia mengaku tidak terima apabila terdakwa tetap menggunakan merek atau logo yang memiliki kemiripan dengan merek lama, selain itu saksi Pelapor juga mengakui bahwa merek yang didaftarkan di tahun 2019 tidak pernah ia gunakan untuk kegiatan bisnis apapun.

READ  Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga Tengah Malam, Kepergok Berduaan dengan Bu Guru

Namun, dalam persidangan, pelapor juga mengakui tidak pernah mengalami kehilangan uang secara langsung akibat perbuatan terdakwa. Pelapor juga menyatakan tidak dapat menilai adanya niat jahat dari terdakwa dalam penggunaan merek tersebut.

Salah satu momen yang menjadi perhatian terjadi saat Advokat R. Budi Saputro, SH., selaku penasihat hukum terdakwa, mengajukan pertanyaan terkait tujuan pendaftaran merek yang dilakukan pelapor. Dalam persidangan, Budi Saputro menanyakan apakah pendaftaran merek tersebut dilakukan hanya sebagai pelengkap agar pelapor dapat mempidanakan terdakwa, karena faktanya saksi pelapor juga tidak pernah menggunakan. Pelapor menjawab bahwa hal tersebut bukan niatnya. Ketika kembali didalami mengenai tujuan pendaftaran, pelapor menyatakan bahwa ia “tidak terima” apabila terdakwa menggunakan merek dan logo yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek lama.

READ  KPK Temukan Dokumen Penting dalam Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun

Tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum RBS Advokat Indonesia, yang terdiri dari R. Budisaputro, SH., Fahmi Radiatri, SH., dan Supardiyono, SH., menilai keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini berakar pada konflik bisnis dan persaingan usaha.

Selain itu, dalam persidangan pelapor juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat perkara pidana terkait pengelolaan perusahaan sebelumnya, dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman serta dihukum 12 bulan, atas perbuatan penggelapan uang perusahaan. Menurut penasihat hukum terdakwa, hal ini menunjukkan adanya riwayat konflik usaha antara para pihak.

READ  Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

“Fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa perkara ini berangkat dari konflik bisnis yang telah berlangsung lama. Pelapor sendiri mengakui bahwa merek tersebut digunakan sejak awal dalam usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan,” ujar Advokat R. Budi Saputro, SH., kepada awak media usai persidangan.

READ  Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur "Terjebak Bersama" 2025

Sementara itu, dua saksi lainnya, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M., yang pernah menjadi jamaah umrah baik pada perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa, menyatakan tidak pernah mengalami kerugian ataupun kekecewaan selama mengikuti program ibadah tersebut. Keduanya juga menegaskan bahwa pelayanan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.

READ  Perdana di Gunungpati! Ngobras ‘Semakin Akrab’ Jadi Wadah Kwarcab Kota Semarang Serap Aspirasi Andalan Ranting

Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa sengketa keabsahan merek saat ini sedang diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Oleh karena itu, mereka berharap perkara ini dinilai secara objektif dan proporsional oleh majelis hakim.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum.

Laporan : Edwin Sitohang

Berita Terkait

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara
MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  
Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan
ANAK DI BAWAH UMUR DI BOYOLALI DIDUGA DIANIAYA SEMBILAN REMAJA, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN PROSES HUKUM  
Perupa Luar Biasa Joko Atmaja, Menghidupkan Imajinasi Anak Bangsa Lewat Goresan Seni Lukis  

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:50 WIB

Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Senin, 23 Februari 2026 - 04:42 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 23 Februari 2026 - 04:37 WIB

ANAK DI BAWAH UMUR DI BOYOLALI DIDUGA DIANIAYA SEMBILAN REMAJA, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN PROSES HUKUM  

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:54 WIB

Perupa Luar Biasa Joko Atmaja, Menghidupkan Imajinasi Anak Bangsa Lewat Goresan Seni Lukis  

Berita Terbaru