Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim Hukum Pembela Y Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan seusai Sidang di pengadilan negeri Salatiga 23/02/2026

Foto : Tim Hukum Pembela Y Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan seusai Sidang di pengadilan negeri Salatiga 23/02/2026

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net – Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt kembali menyita perhatian publik. Sidang yang mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (tergugat satu) dan Muhamad Yusuf (tergugat dua) memunculkan dinamika panas, terutama saat pemeriksaan saksi penggugat, Sri Asih Rahayu.

Pihak tergugat menyatakan telah dirugikan sebesar Rp60 juta oleh penggugat, namun hingga saat sidang berlangsung uang tersebut tidak dikembalikan dan dinilai tidak ada niat baik dari penggugat. Penggugat mengemukakan alasan tidak mampu membayar, padahal diketahui memiliki 12 kamar kos-kosan mewah di belakang kampus UKSW. Hal yang dianggap aneh adalah penggugat justru yang mengajukan gugatan di PN Salatiga. 23/02/2026

READ  DUA KALI KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL HANTUI DUKUH GENDONO – WARGA: "INI TANDA DARI GAIB GUNUNG PENCU!"  

Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten

Dalam persidangan terbaru, saksi yang dihadirkan pihak penggugat disebut sempat terpojok oleh pertanyaan tim kuasa hukum tergugat. John Richard Latuihamallo, S.H., M.H., secara intens menguji konsistensi keterangannya di depan majelis hakim, sementara kuasa hukum tergugat lainnya Sam Fredy, S.H., M.H., menyoroti bahwa saksi tidak menguasai perkara, menjawab dengan blepotan dan sering mengatakan “tidak tahu”.

Tim hukum tergugat menyoroti perubahan keterangan Sri Asih Rahayu, yang memberikan jawaban berbeda dari pernyataan sebelumnya. Mereka mempertanyakan sejauh mana saksi benar-benar mengetahui pokok perkara, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan saksi tidak memahami secara langsung kronologi utama sengketa dan hanya mengetahui sebagian informasi.

READ  Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”

“Fakta di persidangan menunjukkan saksi tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan,” ungkap John Richard Latuihamallo. Tim hukum tergugat juga menyebut saksi lebih berperan sebagai saksi pembantu penggugat, bukan saksi fakta yang mengalami langsung peristiwa yang disengketakan.

READ  Polsek Bandungan Serap Inspirasi Para Supir Melalui Program Jumat Curhat

Imunitas Advokat Jadi Sorotan

John Richard Latuihamallo juga menegaskan prinsip hak imunitas advokat, yakni perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum advokat di Indonesia. Pernyataan ini menjadi bantahan atas dalil yang sebelumnya diarahkan kepada pihak tergugat terkait tindakan profesi hukum.

Foto : , Sri Asih Rahayu, Selaku Saksi pembantu Diah iswahyuninsih yang memberikan keterangan berubah Rubah Dalam Persidangan 23/02/2026

Eks Hakim Ikut Angkat Bicara

Mantan hakim Dr. Drs. H. Hono Sejati Pradoto Jatinangoro, S.H., M.Hum, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum tergugat, menyampaikan bahwa proses mediasi sebelumnya telah menyinggung persoalan etika penggugat dalam penyelesaian kewajiban terhadap pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga menilai mekanisme yang ditempuh pihak penggugat tidak tepat secara prosedural. “Apabila keberatan terhadap advokat, seharusnya diajukan melalui mekanisme laporan kode etik di organisasi advokat, bukan langsung menjadi dasar gugatan,” jelasnya.

READ  Keluarga Almarhum Sunardi di Weleri Lestarikan Tradisi Obong-Obong, Warisan Leluhur Masyarakat Kalang Kendal

Menurut tim hukum tergugat, hingga persidangan berlangsung, tidak pernah ada laporan kode etik advokat yang diajukan ke DPD organisasi advokat di Jawa Tengah, sehingga dalil gugatan dinilai lemah secara prosedural.

READ  Wartawan Diancam “Digorok” Saat Liput Tambang Ilegal Sitirejo, SuaraJateng.co.id Minta Polda Jateng Bertindak Tegas

Publik Menanti Putusan Hakim

Persidangan ini semakin menjadi perhatian publik karena menghadirkan bukti dokumen, rekaman pemberitaan media, serta kesaksian yang saling berseberangan. Pengamat hukum menilai konsistensi saksi menjadi faktor penting dalam pembuktian perkara perdata, dan perubahan keterangan dapat mempengaruhi bobot pembuktian di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahap kesimpulan para pihak. Publik menanti apakah fakta yang terungkap akan memperkuat dalil penggugat atau menguntungkan pihak tergugat.Dan akan dilanjut sidang berikutnya hari senin tgl 2 maret 2026 masih ketersngan saksi ke 2 dari penggugat

Laporan: iskandar

Berita Terkait

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.
Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang
Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota
Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran
Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah
Peringatan Idul Adha di Perumahan Puri Asri Perdana Padangsari, Banyumanik Kota Semarang
Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  
Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:29 WIB

Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:42 WIB

Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:17 WIB

Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:02 WIB

Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:59 WIB

Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Berita Terbaru