Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim Hukum Pembela Y Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan seusai Sidang di pengadilan negeri Salatiga 23/02/2026

Foto : Tim Hukum Pembela Y Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan seusai Sidang di pengadilan negeri Salatiga 23/02/2026

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net – Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt kembali menyita perhatian publik. Sidang yang mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (tergugat satu) dan Muhamad Yusuf (tergugat dua) memunculkan dinamika panas, terutama saat pemeriksaan saksi penggugat, Sri Asih Rahayu.

Pihak tergugat menyatakan telah dirugikan sebesar Rp60 juta oleh penggugat, namun hingga saat sidang berlangsung uang tersebut tidak dikembalikan dan dinilai tidak ada niat baik dari penggugat. Penggugat mengemukakan alasan tidak mampu membayar, padahal diketahui memiliki 12 kamar kos-kosan mewah di belakang kampus UKSW. Hal yang dianggap aneh adalah penggugat justru yang mengajukan gugatan di PN Salatiga. 23/02/2026

READ  Hono Sejati Nakhodai Hanura Jateng: Era Baru Partai Modern yang "Milenial Friendly" dan Berbasis Hati Nurani

Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten

Dalam persidangan terbaru, saksi yang dihadirkan pihak penggugat disebut sempat terpojok oleh pertanyaan tim kuasa hukum tergugat. John Richard Latuihamallo, S.H., M.H., secara intens menguji konsistensi keterangannya di depan majelis hakim, sementara kuasa hukum tergugat lainnya Sam Fredy, S.H., M.H., menyoroti bahwa saksi tidak menguasai perkara, menjawab dengan blepotan dan sering mengatakan “tidak tahu”.

Tim hukum tergugat menyoroti perubahan keterangan Sri Asih Rahayu, yang memberikan jawaban berbeda dari pernyataan sebelumnya. Mereka mempertanyakan sejauh mana saksi benar-benar mengetahui pokok perkara, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan saksi tidak memahami secara langsung kronologi utama sengketa dan hanya mengetahui sebagian informasi.

READ  Bus PO Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Batang-Semarang, Sopir Bus Luka Berat

“Fakta di persidangan menunjukkan saksi tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan,” ungkap John Richard Latuihamallo. Tim hukum tergugat juga menyebut saksi lebih berperan sebagai saksi pembantu penggugat, bukan saksi fakta yang mengalami langsung peristiwa yang disengketakan.

READ  Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Imunitas Advokat Jadi Sorotan

John Richard Latuihamallo juga menegaskan prinsip hak imunitas advokat, yakni perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum advokat di Indonesia. Pernyataan ini menjadi bantahan atas dalil yang sebelumnya diarahkan kepada pihak tergugat terkait tindakan profesi hukum.

Foto : , Sri Asih Rahayu, Selaku Saksi pembantu Diah iswahyuninsih yang memberikan keterangan berubah Rubah Dalam Persidangan 23/02/2026

Eks Hakim Ikut Angkat Bicara

Mantan hakim Dr. Drs. H. Hono Sejati Pradoto Jatinangoro, S.H., M.Hum, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum tergugat, menyampaikan bahwa proses mediasi sebelumnya telah menyinggung persoalan etika penggugat dalam penyelesaian kewajiban terhadap pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga menilai mekanisme yang ditempuh pihak penggugat tidak tepat secara prosedural. “Apabila keberatan terhadap advokat, seharusnya diajukan melalui mekanisme laporan kode etik di organisasi advokat, bukan langsung menjadi dasar gugatan,” jelasnya.

READ  Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Menurut tim hukum tergugat, hingga persidangan berlangsung, tidak pernah ada laporan kode etik advokat yang diajukan ke DPD organisasi advokat di Jawa Tengah, sehingga dalil gugatan dinilai lemah secara prosedural.

READ  Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Publik Menanti Putusan Hakim

Persidangan ini semakin menjadi perhatian publik karena menghadirkan bukti dokumen, rekaman pemberitaan media, serta kesaksian yang saling berseberangan. Pengamat hukum menilai konsistensi saksi menjadi faktor penting dalam pembuktian perkara perdata, dan perubahan keterangan dapat mempengaruhi bobot pembuktian di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahap kesimpulan para pihak. Publik menanti apakah fakta yang terungkap akan memperkuat dalil penggugat atau menguntungkan pihak tergugat.Dan akan dilanjut sidang berikutnya hari senin tgl 2 maret 2026 masih ketersngan saksi ke 2 dari penggugat

Laporan: iskandar

Berita Terkait

KOMEDI DI NEGERI AWAK: CELOSIA “TERBANG” TANPA SAYAP IZIN, PEMKAB SEMARANG DAN DPRD SEPERTI NONTON DRAMA KOREA! ADA APA SEBENARNYA?   
RESMI “NAIK KELAS”! SISWANTO PIMPIN ARMADA KADES SEMARANG 2025-2030: KUNCINYA? SATU KOMANDO, TANPA “CIPU-CIPU”!
MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 
BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:51 WIB

KOMEDI DI NEGERI AWAK: CELOSIA “TERBANG” TANPA SAYAP IZIN, PEMKAB SEMARANG DAN DPRD SEPERTI NONTON DRAMA KOREA! ADA APA SEBENARNYA?   

Selasa, 14 April 2026 - 16:14 WIB

RESMI “NAIK KELAS”! SISWANTO PIMPIN ARMADA KADES SEMARANG 2025-2030: KUNCINYA? SATU KOMANDO, TANPA “CIPU-CIPU”!

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Berita Terbaru