Purworejo | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan tidak dibayarkannya upah Harian Orang Kerja (HOK) dalam proyek pembangunan jalan poros desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo pada 18 November 2024, mendapatkan dukungan dan dorongan kuat dari masyarakat. Warga mengajak aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara teliti dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, warga mengemukakan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dengan realisasi di lapangan, termasuk dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban. Dokumen rincian anggaran upah tukang dan pekerja juga telah disertakan sebagai lampiran.
Masyarakat sekitar menyampaikan dorongan agar proses pemeriksaan berjalan secara objektif. “Kami tidak ingin ada yang dituduh sembarangan, tapi juga tidak boleh ada yang lolos jika memang ada pelanggaran. Setiap rupiah dana desa adalah hak bersama kita, harus digunakan dengan benar,” ujar salah satu tokoh masyarakat Rejowinangun yang tidak ingin disebutkan namanya.
Beberapa pekerja yang diduga terkena dampak juga mengutarakan harapan mereka. “Kita bekerja dengan susah payah untuk membangun desa. Jika memang ada upah yang belum kita terima, kami berharap bisa segera diterima. Kalau tidak, setidaknya ada klarifikasi yang jelas agar tidak ada kesalahpahaman,” ujar salah satu pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Meskipun Kepala Desa Rejowinangun, Hari Santosa, sebelumnya hanya memberikan tanggapan singkat bahwa kasus tersebut terjadi “satu tahun yang lalu”, masyarakat mengingatkan bahwa masalah terkait pengelolaan keuangan desa tidak mengenal batas waktu. “Apapun jadwalnya, kebenaran harus ditemukan. Ini tentang keadilan dan kepercayaan kita terhadap pemerintah desa,” tambah seorang warga.
Masyarakat juga mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam proses klarifikasi yang sedang berlangsung di kejaksaan. Mereka berharap hasil pemeriksaan dapat diumumkan secara terbuka agar setiap warga dapat memahami substansi kasus dan hasil penanganannya.
“Kita dorong kejaksaan untuk bekerja maksimal. Transparansi dalam penanganan kasus ini adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan pengelolaan dana desa ke depannya lebih baik,” pungkas seorang aktivis masyarakat lokal.
Perkembangan kasus akan terus dipantau oleh masyarakat dan media, dengan harapan dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan anggaran desa di seluruh Kabupaten Purworejo.(Red)






