KENDAL | PortalindonesiaNews.Net – Polemik administrasi tanah di salah satu desa di Kabupaten Kendal kian memanas. Dugaan ketidakterbukaan mencuat setelah dokumen Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya diperlihatkan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) melalui telepon genggam, tanpa dokumen fisik maupun salinan resmi yang utuh. Senin 16/02/2026
Dokumen yang beredar tersebut tidak menampilkan nomor keputusan secara lengkap, tanggal penetapan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun cap legalisasi resmi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keabsahan dan legalitas dokumen yang dijadikan dasar administrasi pertanahan.
Yang lebih mengejutkan, ketika diminta menunjukkan arsip resmi di tingkat desa, pemerintah desa menyatakan tidak dapat membuka atau bahkan tidak memiliki arsip lengkap terkait SK tersebut. Padahal, setiap dokumen yang menjadi dasar perubahan atau penetapan administrasi pertanahan seharusnya tercatat dan tersimpan secara rapi dalam sistem arsip pemerintahan desa.
Situasi ini berbanding terbalik dengan keterangan ahli waris atas nama Salmi yang diperkuat oleh sejumlah saksi. Selain itu, pada sertifikat atas nama Samar ditemukan dugaan kejanggalan berupa perbedaan peta atau denah lokasi dengan lahan yang saat ini ditunjukkan dan digarap di lapangan.
Apabila benar terjadi perubahan dari SK atas nama Salmi bin Kadin menjadi atas nama Sodik Samar, maka seharusnya terdapat jejak administrasi yang jelas, terdokumentasi, serta dapat diakses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketiadaan arsip resmi justru memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, bahkan membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan prosedur.
Sebelumnya, Turmudi selaku bayan desa mengaku meminta SK tersebut ke Kantor Wilayah BPN. Pernyataan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan dan mekanisme yang ditempuh dalam memperoleh dokumen dimaksud. Sementara itu, keterangan Lurah Mustofa Kamal dan Carik Suyuti dinilai belum memberikan kejelasan tegas yang mampu meredam kecurigaan publik.
Masyarakat kini mendesak adanya klarifikasi resmi berbasis dokumen asli dan transparan, bukan sekadar kiriman digital yang tidak lengkap. Jika dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan arsip dan penjelasan yang sah secara administrasi, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi pengawas maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola pertanahan desa.
Publik menilai, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Tanpa keterbukaan, polemik ini dikhawatirkan akan terus melebar dan menggerus legitimasi pemerintahan setempat.(Red)





