PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Ketua pkp Jateng & DIY Ketika memberikan keterangan kepada wartawan 11/02/2026

Foto :Ketua pkp Jateng & DIY Ketika memberikan keterangan kepada wartawan 11/02/2026

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Pencegahan Korupsi & Pungli (PKP) Jawa Tengah dan DIY menyatakan dukungan terhadap program strategis nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikomandoi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ketua PKP Jateng & DIY, Suyana Hadi P., menjelaskan bahwa dukungan ini diberikan dengan harapan program dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu terbukanya lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi di wilayah, serta mutu gizi anak-anak Indonesia menuju Indonesia Republik Maju 1945.

Namun, Suyana Hadi P. juga menyoroti sejumlah keluhan di lapangan yang sampai saat ini belum terakomodir, antara lain:

1. Lemahnya pengaduan dan laporan keluhan penerima manfaat.

2. Lemahnya pengaduan bila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yayasan/Mitra.

3. Kemarakan laporan masyarakat tentang Mitra/Yayasan yang nakal dalam penyajian menu yang asal-asalan.

READ  Gelar Perayaan Spektakuler di SM Tower, Hanura DIY Siapkan Kejutan ‘Energi Baru’ Menuju Kemenangan 2029

Untuk menyikapi keluhan atau aduan masyarakat, PKP Jateng DIY mengambil langkah untuk melakukan pengawasan dan monitoring di dapur-dapur MBG Jawa Tengah, mengacu pada sejumlah regulasi terkait, termasuk Keppres RI No. 74 tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP RI No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan PP RI No. 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 
SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER
Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY
TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  
Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang
Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan
Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang
Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 

Senin, 25 Mei 2026 - 17:14 WIB

SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER

Senin, 25 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:29 WIB

Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Berita Terbaru