Kronologi dan motif Seorang LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo

- Kontributor

Rabu, 14 Agustus 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.net  _  Sidoarjo – Siapa pembunuh Ladies Companion (LC) yang ditemukan tewas di kosnya di Desa Banjarpoh, Kota Sidoarjo, terjawab sudah. Pelaku adalah pacar korban sendiri yang merupakan pegawai bank.

Korban adalah Tyar Aprilia Aninditha (24), warga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara pelaku adalah Erwan Nurmansyah (31), tinggal di Kwadengan Timur Kelurahan Lemah Putro Sidoarjo.

“Korban ditemukan meninggal di kamar kos, pembunuhannya dilakukan oleh pacar korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/8/202).

READ  Putusan Praperadilan Adi Ricardi Ditolak! Sopir Truk Geruduk Pengadilan, Dugaan Kejanggalan Mengemuka

Christian mengatakan pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kamar kos nomor 113, lantai 3, di Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kota Sidoarjo. Korban dianiaya pelaku hingga tewas.

“Meninggalnya korban karena kekerasan di bagian kepala, leher yang diduga dicekik oleh pelaku menggunakan kain sembong,” jelas Christian.

Untuk motif, Christian menyebut motif kasus ini adalah emosi pelaku karena HP-nya dilempar dan dibanting pelaku. Pelaku langsung menganiaya korban usai HP dilempar dan dibanting korban.

READ  Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia

“Motifnya karena pelaku emosi handphone miliknya dibanting korban,” kata Christian.

Christian menambahkan kekerasan bermula ketika tersangka Erwan merasa emosi setelah korban melemparkan ponsel miliknya. Erwan kemudian memukul wajah korban, memiting lehernya, dan akhirnya melilitkan kain sembong di leher korban hingga tewas.

“Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Setelah itu, dia pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarga untuk menceritakan perbuatannya,” lanjut Christian.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center

Christian menjelaskan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah pakaian korban, kain sembong, serta dua unit ponsel OPPO Reno 8 dan iPhone 13. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) kUHP dengan ancaman 15 penjara,” tandas Christian.

Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru