BANTUL | PortalindonesiaNews.Net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Bantul menyelenggarakan Rapat Anggota Cabang (RAC) pada hari Sabtu, bertempat di Waroeng Omah Sawah. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB baru berjalan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kuorum terpenuhi, dipimpin oleh Ketua DPC Wijaya Kusuma, S.H., M.H., didampingi Teguh Akbar Ali (Sekretaris) dan Nurhadi.
Dalam rapat yang juga masuk dalam agenda rekomendasi calon Ketua Umum (Caketum) PERADI, suasana menjadi lebih hidup saat anggota menyuarakan pendapat. Ferry Nurhastoro, Arifin Jokowinahyu, Juprizal Nasution, Ratna Susanti, serta beberapa anggota lainnya turut memberikan saran dan masukan. Inti usulan adalah pemberian kewenangan lebih kepada anggota agar merasakan manfaat langsung, baik terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun porsi yang seimbang untuk daerah saat ada kunjungan perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN).
Setelah mendengarkan aspirasi anggota, dilakukan voting terhadap dua nama calon Caketum yang telah disahkan Panitia Munas PERADI. Mayoritas memilih Nama B. Halomoan Sianturi, S.H., M.H., keputusan ini dijadikan kesepakatan bersama seluruh anggota.
Sebelumnya, Teguh Akbar Ali melaporkan kegiatan DPC periode lalu, antara lain pelaksanaan PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan serta penyumpahan advokat, kegiatan sosial, dan pemberian beasiswa bagi peserta yang layak. Dalam agenda usulan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), juga muncul usulan pemberian kewenangan kepada Ketua DPC sebagai perwakilan PERADI dalam penandatanganan kontrak Kerjasama (MOU) terkait PKPA.
Rapat ini sejalan dengan arahan DPN PERADI pimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan untuk tetap aktif dan menjaga tata administrasi organisasi, guna menjaga roda organisasi tetap berjalan dan berkembang serta memperkuat sinergi untuk memajukan profesi advokat.
Laporan: Edwin Sitohang






