BLORA | PortalindinesiaNews.Net – Peredaran minuman keras tradisional arak Turi di Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, diduga telah berlangsung secara terarah dan tanpa pengawasan, dengan warga menuduh aparat penegak hukum (APH) terkesan melakukan pembiaran bahkan menerima uang pelindung.
Seorang warga yang menyebut diri N mengungkapkan, produksi arak Turi telah menjadi hal yang tidak rahasia lagi di wilayah tersebut, dibuat secara mandiri oleh warga setempat di bagian belakang rumah. Penjualan dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan standar kesehatan, sehingga dampaknya bagi tubuh tidak jelas.
“Menurut informasi dari warga sekitar, mereka kerap membayar atensi atau uang keamanan kepada pihak tertentu, sehingga mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu apabila akan ada operasi penertiban,” ujar N pada hari Kamis. Ia menegaskan, kondisi ini merusak moral dan berpotensi membahayakan generasi muda.
Dampak peredaran miras ilegal tersebut sudah terasa nyata, antara lain meningkatnya potensi perkelahian, bentrokan antarwarga, dan kecelakaan lalu lintas akibat konsumsi arak. Masyarakat mengkritik penindakan APH yang dianggap hanya simbolis, hanya memusnahkan sampel tanpa menutup sumber produksi.
“APH harus tegas dan menindak hingga akar masalah. Kita butuh penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda Blora,” tegas N.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak APH setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran dan penerimaan uang pelindung, dan upaya konfirmasi masih berlangsung. (Red/Time)






