Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 22 November 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG | portalindonesianews.net — Seorang pengusaha asal Salatiga berinisial ABW alias E kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Unit I Satreskrim Polres Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, selaku kuasa hukum F, yang merasa kliennya telah dirugikan secara serius.

Kuasa hukum F menegaskan bahwa laporan ini dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum, sekaligus membongkar dugaan praktik tidak jujur yang dilakukan ABW dalam proyek rehab Kantor Kesekretariatan Balai Kemasyarakatan Desa Asinan, Kabupaten Semarang. Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa 2024.

Pekerjaan Selesai, Pembayaran Tak Kunjung Jelas

Menurut kuasa hukum, klien mereka telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai perjanjian, khususnya pada bagian rehab atap gedung. Namun, setiap kali ditagih, ABW disebut selalu berkilah bahwa pihak desa belum melakukan pembayaran.

READ  Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum F melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Asinan, Turchamun Jiarto. Hasilnya justru mengejutkan.

“Semua pembayaran pembangunan tahun 2024 sudah dibayar lunas melalui CV BSP milik Sdr. ABW,” ungkap Kades Asinan kepada tim kuasa hukum.

READ  Polres Semarang Gelar Latkapuan Tingkatkan Pelayanan Publik

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa ABW sengaja menghindar dan tidak memiliki itikad baik. Klien F disebut sudah berulang kali melakukan penagihan, baik langsung ke rumah ABW maupun melalui pesan WhatsApp, namun hanya diberi janji tanpa realisasi.

Dugaan Penipuan & Penggelapan, Pasal 372 dan 378 KUHP

Atas dasar itu, Kantor Hukum John L Situmorang & Partners resmi melaporkan ABW ke Polres Semarang menggunakan pasal:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Kuasa hukum menilai tindakan ABW telah memenuhi unsur pidana, terlebih mengingat pembayaran proyek dari desa sudah dinyatakan lunas.

READ  RENUNGAN HUT RI 79 tahun

Polisi Mulai Bergerak: Kades Sudah Dimintai Keterangan

Kanit Unit I Satreskrim Polres Semarang, Bayu, membenarkan bahwa Kepala Desa Asinan telah dimintai keterangan. Namun pemeriksaan belum selesai karena pihak penyidik masih membutuhkan beberapa data tambahan.

“Setelah pemeriksaan Kades Asinan tuntas, barulah dilakukan klarifikasi kepada terduga pelaku Sdr. ABW alias E,” ujar Bayu.

READ  Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kuasa Hukum Minta Penahanan: “Jangan Ada Tebang Pilih!”

Kuasa hukum F meminta penyidik untuk bertindak tegas. Jika dua alat bukti terpenuhi, mereka mendesak agar ABW segera ditangkap dan ditahan.

Alasannya, selain diduga merugikan klien, ABW juga dikenal publik sebagai penggiat anti-korupsi dan mengaku bekerja di sebuah kantor advokat.

“Justru karena mengerti hukum, seharusnya dia lebih taat hukum. Bukan malah memanfaatkan reputasi dan jabatan untuk menghindari kewajiban,” tegas kuasa hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat sosok ABW selama ini kerap tampil sebagai aktivis antikorupsi, namun justru diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ia suarakan.

Red/Time

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru