Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu Bank Sampah yang mangkrak Di Blora

Foto: Salah satu Bank Sampah yang mangkrak Di Blora

BLORA | PortalindonesiaNews.Net  — Program pembangunan bank sampah yang digadang-gadang menjadi solusi persoalan sampah di Kabupaten Blora justru menuai sorotan keras. Sejumlah bangunan bank sampah yang dibangun dengan dana pemerintah dilaporkan mangkrak, terbengkalai, dan tidak dimanfaatkan, sementara permasalahan sampah di lingkungan masyarakat semakin memprihatinkan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perencanaan, pengawasan, hingga transparansi anggaran yang digunakan dalam program tersebut.

Aktivis Blora: “Banyak yang Mangkrak, DLH Harus Bertanggung Jawab!”

Aktivis muda Blora, Jimi Galuh Ramadhoni, atau yang akrab disapa Doni, menyayangkan kondisi memprihatinkan bank sampah yang kini berubah menjadi bangunan kosong tanpa fungsi.

“Iya, sangat disayangkan proyek bank sampah di Kabupaten Blora ini banyak yang mangkrak. Langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu dipertanyakan,” tegas Doni, Senin (17/11/2025).

READ  Heboh di Media Sosial, Akun TikTok Viral Jateng Diduga Sebarkan Informasi Tak Terverifikasi

Doni mengatakan, keluhan warga mengenai proyek ini semakin banyak disampaikan karena bangunan yang diharapkan menjadi pusat edukasi dan pengolahan sampah itu tidak kunjung beroperasi.

Minim Transparansi, Warga Tak Tahu Anggaran dan Tujuan Program

Sejumlah warga mengaku heran mengapa bangunan bank sampah bisa sampai mangkrak tanpa penjelasan yang jelas.

Mereka menyoroti beberapa persoalan:

Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.

Tidak jelas nilai anggaran maupun penyedia proyek.

Tidak ada pengelola pasca proyek selesai.

READ  Ironi di Gondanglegi: Rakyat Miskin Jadi Objek Foto, Oknum Perangkat Diduga "Pesta" Bantuan

Menurut Doni, papan proyek semestinya menjadi media informasi publik sesuai aturan, namun banyak warga yang bahkan tidak pernah melihat atau diberi penjelasan mengenai program tersebut.

“Seharusnya informasinya bisa dilihat dari papan proyek, tapi sosialisasinya sangat minim. Masyarakat tidak diberi pemahaman sama sekali,” katanya.

READ  HUT Kabupaten Semarang ke 39, HEBOH

Tidak Ada Tindak Lanjut, Program Disinyalir Hanya Formalitas

Doni mengungkapkan tidak pernah melihat adanya tindak lanjut dari DLH setelah bangunan selesai dibangun.

“Tidak ada tindak lanjut sama sekali. Sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu turun tangan untuk menyelidiki kenapa fasilitas ini dibiarkan mangkrak,” tegasnya.

READ  Bakti Sosial Distribusi Air Bersih Prakarsa Babinsa Bersama Relawan Insan Berbagi

Warga disebut kecewa karena persoalan sampah tetap menjadi masalah serius, sementara fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara justru tidak dimanfaatkan.

Dugaan Pemborosan APBD: Publik Desak Audit Menyeluruh

Kondisi mangkraknya sejumlah bank sampah dianggap sebagai bentuk inefisiensi dan potensi pemborosan anggaran negara. Meski belum ada temuan hukum, Doni menekankan bahwa kekecewaan masyarakat adalah fakta yang tidak bisa diabaikan.

“Banyak warga menganggap proyek ini hanya formalitas. Mereka curiga programnya tidak dikelola dengan baik sehingga memunculkan pertanyaan soal anggarannya,” jelasnya.

READ  PKL Satu Payung Gelar "Jumat Berkah", Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Doni menegaskan bahwa dugaan tersebut adalah suara publik, bukan kesimpulan hukum. Namun, situasi ini tetap harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan lembaga pengawas anggaran.

Dasar Hukum yang Mengatur Transparansi dan Pemanfaatan Proyek

Beberapa regulasi yang relevan dalam kasus ini:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi.
• Pelaksanaan proyek harus efisien, efektif, dan bertanggung jawab.

READ  Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur "Terjebak Bersama" 2025

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
• Informasi terkait anggaran, pembangunan, dan pemanfaatan proyek pemerintah adalah informasi publik wajib tersedia.3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang baik dan mengelola anggaran daerah secara akuntabel.4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
• Pemborosan anggaran dan kegiatan fiktif dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.

DLH Diminta Tidak Hanya Duduk di Kantor

Doni menegaskan bahwa bangunan bank sampah yang sudah dibangun tidak perlu dialihkan, melainkan harus segera dioperasikan.

“Tidak perlu dialihkan. Bangunan yang sudah terlanjur dibangun harus dihidupkan. DLH jangan hanya santai di kantor, tapi turun ke masyarakat dan sosialisasi,” ungkapnya.

Publik Desak Pemerintah Kabupaten Blora Bergerak Cepat

Sebagai penutup, Doni menyampaikan harapan sekaligus tekanan publik kepada Pemkab Blora dan DLH.

“Segera dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Perlu audit dan pemeriksaan agar jelas kenapa program bank sampah bisa mangkrak begitu saja,” pungkasnya.

READ  APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora belum memberikan keterangan resmi mengenai mangkraknya bank sampah yang disoroti warga.

Red/Time

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru