BLORA | PortalindonesiaNews.Net– Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah outlet bernama “Hokky Drink” yang berdiri tepat di depan lorong masuk Embung Rowo Karangjati, salah satu kawasan publik yang ramai dikunjungi warga dan wisatawan.
Keberadaan kios tersebut dinilai meresahkan, bukan hanya karena lokasinya yang strategis dan dekat dengan area wisata, namun juga karena dugaan kuat bahwa usaha itu beroperasi tanpa mengantongi izin.
Warga Resah: “Generasi Muda Jadi Taruhan!”
Seorang warga Blora, Johan, menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin mudahnya miras ilegal beredar di lingkungan masyarakat.
“Saya sebagai masyarakat Blora prihatin dengan adanya penjualan miras secara bebas. Ini akan merusak generasi muda. Yang saya khawatirkan, anak-anak pelajar dan yang masih di bawah umur ikut terkena dampaknya,” ujar Johan, Jumat (14/11/2025).
Ia mendesak aparat untuk tidak menutup mata.
“Saya harap pihak yang berwajib menertibkan kios-kios yang menjual minuman haram tersebut. Sudah tidak heran lagi kalau hukum di Blora terkesan letoy. Pembiaran seperti ini sangat disayangkan karena dampaknya sangat negatif.”
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat yang melihat aparat seolah kehilangan wibawa dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Mencuatnya Dugaan “Atensi”: Percakapan WhatsApp Bongkar Praktik Setoran?
Keresahan warga bertambah ketika muncul percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan pemilik “Hokky Drink” dengan seorang warga Blora pada 25 Oktober 2025. Isi chat tersebut memunculkan dugaan adanya “atensi” atau setoran untuk melancarkan operasional meski outlet tak berizin.
Rangkuman isi percakapan yang beredar:
Warga mempertanyakan izin:
“Salahe randue izin?”
(Salahnya apa? Tidak punya izin?)
Diduga pemilik menjawab:
“Izin ga cukup uang 50 juta.”
Pemilik kemudian menegaskan lokasi usahanya:
“Omahku ya kawasan Karangjati hlo mas.”
Lalu muncul kalimat paling mencurigakan:
“Mbensasi yo atensi.”
(Nanti ada atensi/setoran.)
Ketika ditanya “Atensi ke siapa?”, jawaban yang muncul justru makin mempertebal dugaan:
“Ndra paham leh mas.”
(Sudah paham lah, mas.)
Percakapan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat tentang siapa penerima “atensi” tersebut. Apalagi, praktik seperti ini sering disebut sebagai penyebab lembeknya penegakan hukum di daerah.
Penindakan Lemah, Publik Bertanya: Ada Apa dengan APH dan Satpol PP?
Keberadaan kios miras ilegal di depan kawasan publik sekelas Embung Rowo Karangjati membuat publik semakin mempertanyakan kinerja Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH).
Banyak pihak menilai bahwa pembiaran ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi menyentuh dugaan adanya pembiaran sistematis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas atau pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai operasional “Hokky Drink”.
Masyarakat Menuntut Aksi Nyata
Gelombang protes warga semakin kuat. Mereka menuntut:
Penertiban outlet miras ilegal di seluruh Blora
Transparansi penindakan pelanggaran izin
Penelusuran dugaan “atensi” yang mencuat dalam percakapan WhatsApp
Kepastian perlindungan generasi muda dari miras ilegal
Masyarakat menilai bahwa diamnya aparat hanya akan memperlebar ruang gerak bisnis ilegal, yang ujungnya akan menghancurkan moral dan keamanan lingkungan.
Blora kini menunggu:Apakah aparat akan bergerak, atau kembali membiarkan?
Red/Time





