Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Chat “Atensi” Mencuat ke Publik

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 14 November 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampilan toko miras yang Bebas Beroperasi

Penampilan toko miras yang Bebas Beroperasi

BLORA | PortalindonesiaNews.Net– Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah outlet bernama “Hokky Drink” yang berdiri tepat di depan lorong masuk Embung Rowo Karangjati, salah satu kawasan publik yang ramai dikunjungi warga dan wisatawan.

Keberadaan kios tersebut dinilai meresahkan, bukan hanya karena lokasinya yang strategis dan dekat dengan area wisata, namun juga karena dugaan kuat bahwa usaha itu beroperasi tanpa mengantongi izin.

Warga Resah: “Generasi Muda Jadi Taruhan!”

Seorang warga Blora, Johan, menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin mudahnya miras ilegal beredar di lingkungan masyarakat.

“Saya sebagai masyarakat Blora prihatin dengan adanya penjualan miras secara bebas. Ini akan merusak generasi muda. Yang saya khawatirkan, anak-anak pelajar dan yang masih di bawah umur ikut terkena dampaknya,” ujar Johan, Jumat (14/11/2025).

READ  Keluarga Almarhum Sunardi di Weleri Lestarikan Tradisi Obong-Obong, Warisan Leluhur Masyarakat Kalang Kendal

Ia mendesak aparat untuk tidak menutup mata.

“Saya harap pihak yang berwajib menertibkan kios-kios yang menjual minuman haram tersebut. Sudah tidak heran lagi kalau hukum di Blora terkesan letoy. Pembiaran seperti ini sangat disayangkan karena dampaknya sangat negatif.”

Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat yang melihat aparat seolah kehilangan wibawa dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Mencuatnya Dugaan “Atensi”: Percakapan WhatsApp Bongkar Praktik Setoran?

Keresahan warga bertambah ketika muncul percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan pemilik “Hokky Drink” dengan seorang warga Blora pada 25 Oktober 2025. Isi chat tersebut memunculkan dugaan adanya “atensi” atau setoran untuk melancarkan operasional meski outlet tak berizin.

READ  Dari Kampus ke Ruang Redaksi: Suara Mahasiswa Jadi Oksigen Baru Jurnalisme Indonesia

Rangkuman isi percakapan yang beredar:

Warga mempertanyakan izin:

“Salahe randue izin?”

(Salahnya apa? Tidak punya izin?)

Diduga pemilik menjawab:

“Izin ga cukup uang 50 juta.”

Pemilik kemudian menegaskan lokasi usahanya:

“Omahku ya kawasan Karangjati hlo mas.”

Lalu muncul kalimat paling mencurigakan:

“Mbensasi yo atensi.”

(Nanti ada atensi/setoran.)

Ketika ditanya “Atensi ke siapa?”, jawaban yang muncul justru makin mempertebal dugaan:

“Ndra paham leh mas.”

(Sudah paham lah, mas.)

READ  Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Percakapan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat tentang siapa penerima “atensi” tersebut. Apalagi, praktik seperti ini sering disebut sebagai penyebab lembeknya penegakan hukum di daerah.

Penindakan Lemah, Publik Bertanya: Ada Apa dengan APH dan Satpol PP?

Keberadaan kios miras ilegal di depan kawasan publik sekelas Embung Rowo Karangjati membuat publik semakin mempertanyakan kinerja Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH).

Banyak pihak menilai bahwa pembiaran ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi menyentuh dugaan adanya pembiaran sistematis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas atau pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai operasional “Hokky Drink”.

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Masyarakat Menuntut Aksi Nyata

Gelombang protes warga semakin kuat. Mereka menuntut:

Penertiban outlet miras ilegal di seluruh Blora

Transparansi penindakan pelanggaran izin

Penelusuran dugaan “atensi” yang mencuat dalam percakapan WhatsApp

Kepastian perlindungan generasi muda dari miras ilegal

Masyarakat menilai bahwa diamnya aparat hanya akan memperlebar ruang gerak bisnis ilegal, yang ujungnya akan menghancurkan moral dan keamanan lingkungan.

Blora kini menunggu:Apakah aparat akan bergerak, atau kembali membiarkan?

Red/Time

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru