BLORA |PortalindonesiaNews.Net — Sorotan tajam kembali tertuju pada kasus kelalaian fatal proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lebih dari dua pekerja. Kali ini datang dari Ketua Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Dalam berkas perkara Nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla, JPU menuntut terdakwa Drs. Sugiyanto, M.Si Bin Alm. Rasdi dengan hukuman dua bulan penjara, atas kelalaiannya dalam proyek pembangunan rumah sakit yang menelan korban jiwa tersebut.
Namun, Budi Purnomo menilai langkah jaksa tersebut mengabaikan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara tegas memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran keselamatan kerja.
“Yang saya sayangkan, dalam pasal dan tuntutan kelalaian ini, penyidik dan jaksa tampak mengabaikan UU Cipta Kerja yang jelas mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran di bidang pembangunan dan ketenagakerjaan,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
UU Cipta Kerja: Ada Sanksi Jelas, Mengapa Tidak Diterapkan?
Budi memaparkan, UU Cipta Kerja secara tegas mengatur beragam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha dan larangan mengakses pelayanan publik.
Namun, dalam kasus tragis ini, lanjutnya, seharusnya bukan hanya sanksi administratif yang diterapkan.
“Untuk pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa, jelas ada sanksi pidana. Bahkan hukuman bisa mencapai empat tahun penjara jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa pekerja,” paparnya.
“Jangan Berhenti di Satu Orang”
Budi menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Menurutnya, jaksa harus menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran struktural dalam proyek tersebut.
“Jaksa seharusnya menelusuri siapa penanggung jawab utama proyek — direktur, manajer proyek, pelaksana lapangan. Kalau terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya tegas.
Budi juga menyoroti aspek pengawasan dan pemeliharaan bangunan. Menurutnya, pemilik atau pengguna bangunan bisa dijerat hukum apabila kelalaiannya menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal.
“Ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja. Tidak boleh ada yang berlindung di balik alasan administratif,” tambahnya.
“Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis”
Budi menegaskan bahwa tragedi di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya penerapan regulasi keselamatan kerja serta lemahnya pengawasan proyek publik.
“Tragedi ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja dan tanggung jawab hukum dalam proyek publik,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi cermin buram penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. Publik menanti apakah hakim Pengadilan Negeri Blora akan memutus dengan adil, atau justru kembali memperkuat kesan bahwa “nyawa pekerja murah di mata hukum.”
Red/Time






