Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok Pin(Afison manik)

Foto istimewa Dok Pin(Afison manik)

CILACAP –PortalindonesiaNews.net, Aksi niat baik seorang petugas jaga di lingkungan Pendopo Kabupaten Cilacap berujung tragis. Bukannya mendapat ucapan terima kasih, ia justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang sedang dalam pengaruh alkohol,

Korban diketahui seorang anggota Satpol PP Kabupaten Cilacap yang saat itu sedang berjaga bersama rekannya di depan gerbang pendopo. Mereka mendengar teriakan minta tolong dari seorang pedagang kaki lima. Saat berusaha menolong pedagang tersebut, korban justru dikeroyok secara bersama Sama,

Akibatnya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajah dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.

Kapolsek Cilacap Tengah melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial MF (30), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. “Salah satu pelaku kami amankan di rumahnya setelah identitasnya terungkap dari hasil penyelidikan di lapangan,” jelasnya.

READ  Teras KPT Kabupaten Brebes Roboh, Baru 3 Tahun Dibangun: Ada Apa dengan Kualitas Proyek Pemerintah?

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama tiga rekannya. Saat ini, polisi masih memburu ketiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, S.H. menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. “Korban hanya berusaha menolong. Ini menjadi perhatian serius kami. Polresta Cilacap akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

READ  CERITA LEGENDA KOTA SEMARANG AKAN DIFILMKAN

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Cilacap Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap, yang aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

READ  Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan serta kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap dapat terus terjaga.

Laporan Afison manik

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru