Salatiga | PortalIndonesiaNews.Net — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus bergulir. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah mewah pimpinan koperasi, Polres Salatiga secara resmi melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah pelimpahan ini dilakukan karena jumlah korban terbilang banyak dan tidak hanya berasal dari Kota Salatiga, tetapi juga dari beberapa daerah lain di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kapolres Salatiga bersama Tim Satreskrim telah melakukan penggeledahan di rumah milik pimpinan Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan Nomor 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Salatiga terkait dugaan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah nasabah koperasi.
Langkah tegas ini diambil menyusul aksi para nasabah yang beberapa hari terakhir menduduki rumah Nicholas untuk menuntut pengembalian uang simpanan mereka.
Demi menjaga situasi tetap kondusif, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan guna mengamankan sejumlah barang bukti penting dari rumah tersebut.
“Kasus Koperasi BLN saat ini sudah kami limpahkan ke Polda Jawa Tengah. Hal ini karena jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya di wilayah Salatiga, namun juga di beberapa daerah lain,”
ujar AKBP Veronica, Kapolres Salatiga.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu, petugas berhasil mengamankan puluhan tas, brankas, serta berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas koperasi.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa menggunakan tiga unit kendaraan dinas kepolisian, sementara rumah Nicholas juga disegel untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya korban yang merasa dirugikan dan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Masyarakat pun berharap agar Polda Jawa Tengah dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak-hak para korban.
Laporan: Andik Kusuma