Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

BATAM | PortalIndonesiaNews.Net — Kasus yang menimpa Erizal, seorang konsumen PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam, menuai sorotan publik. Pasalnya, alih-alih mendapatkan empati setelah kehilangan motor akibat penggelapan, ia justru difitnah oleh pihak perusahaan pembiayaan tempatnya bertransaksi.

Dalam pernyataannya, IDRIZAL, selaku Head of Branch SSD PT. Adira Dinamika Multi Finance Batam, menuding bahwa Erizal sendiri yang bertanggung jawab atas terjadinya penggelapan. Bahkan pada poin 9 dalam dokumen resmi, pihak Adira menyebut dengan jelas bahwa “perbuatan penggelapan terjadi karena kesalahan konsumen Erizal yang sengaja menyerahkan kendaraan objek pembiayaan kepada pelaku.”

Namun, tuduhan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang telah diperkuat oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan penyidikan Polsek Batam Kota, hasil pemeriksaan Penuntut Umum Kejari Batam, serta putusan Pengadilan Negeri Batam No. 275/Pid.B/2023/PN Btm, pelaku penggelapan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

READ  PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT

“Jika memang benar pelapor atau konsumen dengan sengaja menyerahkan kendaraan kepada pelaku, tentu penyidik akan menerapkan Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. Namun faktanya, Erizal murni adalah korban,” ujar sumber hukum yang mendampingi kasus ini.

Pernyataan pihak Adira Batam ini dinilai bukan hanya menyakiti hati konsumen, tetapi juga melecehkan institusi penegak hukum — mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Peradilan yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

READ  Tugas Baru Menanti Retno Marsudi Setelah Purnatugas di Indonesia

Publik kini menanti langkah selanjutnya, apakah pihak Adira akan mengklarifikasi tuduhan tersebut atau terus bersikeras mempertahankan pernyataan yang dinilai tidak berdasar itu.

Kasus ini menjadi potret nyata perjuangan masyarakat kecil yang tak hanya harus kehilangan harta benda, tetapi juga harus menanggung beban nama baik yang dicemarkan oleh korporasi besar.

“Kita tunggu langkah berikutnya dari pihak-pihak berwenang untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ujar Kuasa Hukum Erizal, John L. Situmorang, S.H., M.H., dari JLS & Partners.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru