BATAM | PortalIndonesiaNews.Net — Kasus yang menimpa Erizal, seorang konsumen PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam, menuai sorotan publik. Pasalnya, alih-alih mendapatkan empati setelah kehilangan motor akibat penggelapan, ia justru difitnah oleh pihak perusahaan pembiayaan tempatnya bertransaksi.
Dalam pernyataannya, IDRIZAL, selaku Head of Branch SSD PT. Adira Dinamika Multi Finance Batam, menuding bahwa Erizal sendiri yang bertanggung jawab atas terjadinya penggelapan. Bahkan pada poin 9 dalam dokumen resmi, pihak Adira menyebut dengan jelas bahwa “perbuatan penggelapan terjadi karena kesalahan konsumen Erizal yang sengaja menyerahkan kendaraan objek pembiayaan kepada pelaku.”
Namun, tuduhan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang telah diperkuat oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan penyidikan Polsek Batam Kota, hasil pemeriksaan Penuntut Umum Kejari Batam, serta putusan Pengadilan Negeri Batam No. 275/Pid.B/2023/PN Btm, pelaku penggelapan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Jika memang benar pelapor atau konsumen dengan sengaja menyerahkan kendaraan kepada pelaku, tentu penyidik akan menerapkan Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. Namun faktanya, Erizal murni adalah korban,” ujar sumber hukum yang mendampingi kasus ini.
Pernyataan pihak Adira Batam ini dinilai bukan hanya menyakiti hati konsumen, tetapi juga melecehkan institusi penegak hukum — mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Peradilan yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Publik kini menanti langkah selanjutnya, apakah pihak Adira akan mengklarifikasi tuduhan tersebut atau terus bersikeras mempertahankan pernyataan yang dinilai tidak berdasar itu.
Kasus ini menjadi potret nyata perjuangan masyarakat kecil yang tak hanya harus kehilangan harta benda, tetapi juga harus menanggung beban nama baik yang dicemarkan oleh korporasi besar.
“Kita tunggu langkah berikutnya dari pihak-pihak berwenang untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ujar Kuasa Hukum Erizal, John L. Situmorang, S.H., M.H., dari JLS & Partners.
Laporan : iskandar