Diduga Media Abal-abal, Polda Jateng Usut Pencemaran Nama Baik Tri Septa Bayu Anggara

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 20 September 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Polemik pemberitaan sepihak yang dilakukan investigasimabes.com kian menyeruak setelah pimpinan PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI, Tri Septa Bayu Anggara, resmi menempuh jalur hukum. Dugaan pencemaran nama baik ini kini bukan sekadar isu personal, melainkan berkembang menjadi sorotan serius terkait legalitas media yang bersangkutan, 20 September 2025

Bayu menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun profesional, akibat pemberitaan tidak berimbang yang menyeret isu pribadi ke ranah publik.

“Seharusnya sesama media menjunjung etika. Jangan mencampuradukkan persoalan pribadi, seperti utang piutang, dengan jabatan atau pekerjaan. Itu bukan hanya menyalahi etika, tapi juga meruntuhkan martabat pers,” ujar Bayu tegas.

READ  Bupati Samosir Gelar Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir

Artikel dihapus diam-diam, publik curiga

Menariknya, artikel yang menyeret nama Bayu mendadak dihapus dari laman investigasimabes.com tanpa keterangan resmi. Alih-alih meredam polemik, langkah tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa sejak awal pemberitaan itu sarat rekayasa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

READ  Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

“Kalau memang beritanya benar, kenapa harus dihapus diam-diam? Publik berhak bertanya-tanya, apakah ada motif tersembunyi di balik pemuatan berita itu,” komentar salah satu praktisi media di Semarang.

READ  Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Polisi Bungkam, Rakyat Tak Lagi Diam

Polisi turun tangan

Kasus ini kini dalam penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berdasarkan Surat Nomor B/171/IX/RES.2.5/2025/Ditresisber. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran serius:

READ  Kecelakaan Tragis di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo: Pelajar 12 Tahun Luka Berat, Satlantas Bertindak Cepat!

1. Pencemaran nama baik melalui media elektronik (Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE).

2. Pelanggaran kode etik jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang menuntut berita faktual, berimbang, dan tanpa itikad buruk.

3. Penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi, yang melanggar prinsip kepentingan umum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

READ  Kadis PU Kabupaten Semarang Bungkam Soal Surat Klarifikasi, Transparansi Dipertanyakan

Polisi telah memanggil sejumlah saksi, melakukan profiling media sosial, hingga koordinasi dengan Kemenkumham dan ahli ITE. Penyelidikan ini digadang-gadang akan membuka tabir praktik “pers abal-abal” yang kerap merugikan pihak lain dengan mengatasnamakan investigasi.

READ  Sedekah Bumi : Bandungan Bersatu Dalam Keberagaman

Legalitas media dipertanyakan

Fakta lain yang mencuat adalah legalitas badan hukum investigasimabes.com. Berdasarkan edaran resmi Dewan Pers, perusahaan media tidak boleh dimiliki perorangan, melainkan wajib berbadan hukum perseroan.

Hasil penelusuran dokumen AHU menunjukkan adanya perusahaan bernama Rudesta Cakra Komunika yang terdaftar dengan kegiatan usaha penerbitan dan portal web. Namun, data tersebut justru memunculkan tanda tanya besar: apakah media investigasimabes.com beroperasi di bawah payung hukum resmi, atau sekadar menggunakan nama portal tanpa legitimasi Dewan Pers?

Ketidaksesuaian ini kian memperkuat dugaan bahwa investigasimabes.com tidak memenuhi standar profesionalisme pers, melainkan dijalankan sebagai alat kepentingan tertentu.

READ  Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Apresiasi pada kepolisian, peringatan bagi media abal-abal

Tri Septa Bayu Anggara menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat.

“Kami sangat menghargai kinerja Polda Jateng. Ini bukti bahwa hukum masih tegak untuk melindungi masyarakat, termasuk insan pers yang bekerja dengan etika,” ujar Bayu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi media yang beroperasi tanpa legalitas dan melanggar etika jurnalistik. Publik berharap aparat benar-benar menuntaskan kasus ini, agar praktik jurnalisme hitam yang merusak nama baik orang lain tidak lagi merajalela.

Red/Time

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru