SEMARANG | PortalIndonesiaNews.Net – Advokat senior John L Situmorang S.H., M.H meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Hampir dua bulan setelah pihaknya resmi memasukkan pengaduan, hingga hari ini tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ia terima.
“Sudah hampir dua bulan. Katanya Polri Presisi, tapi itu hanya slogan. Faktanya tidak selaras antara teori dengan praktik di lapangan. Publik tentu bertanya, bagaimana kinerja aparat jika hal sesederhana SP3D saja tidak dijalankan sesuai aturan?” tegas John, Rabo (17/9/2025).
Alasan Administrasi yang Membingungkan
John mengaku, pihaknya bahkan sudah mendatangi Bagian Pengawas Penyidik Ditreskrimum. Namun jawaban yang diterima justru mengecewakan: Kabag Wassidik disebut sedang merangkap jabatan Plt di Mabes Polri, sehingga jarang ada di Polda Jawa Tengah dan menghambat administrasi.
“Apakah Polri kekurangan tenaga? Kenapa harus merangkap jabatan di Mabes, sementara pelayanan dasar masyarakat di daerah dikorbankan? Ironisnya, data di Mahkamah Konstitusi justru menunjukkan banyak anggota Polri aktif ditugaskan di luar struktural Polri. Jadi masalah sebenarnya ada di manajemen internal Polri sendiri,” sindir John.
Dasar Hukum yang Diabaikan
Menurut John, apa yang dilakukan Polda Jateng bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang jelas mengatur bahwa setiap lembaga pemerintah wajib memberikan jawaban kepada masyarakat maksimal 14 hari kerja setelah menerima surat.
“Ini sudah lebih dari 40 hari tanpa jawaban apa pun. Bukankah ini bentuk nyata pengabaian UU?” tegasnya.
Selain itu, John juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan hak dan kewajiban kepada advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk mengawasi penegakan hukum serta membela kepentingan masyarakat.
“Advokat dijamin oleh UU dalam memperjuangkan keadilan. Tetapi ketika aparat penegak hukum justru mengabaikan kewajiban administratifnya, siapa yang sebenarnya melanggar hukum? Polisi yang seharusnya jadi teladan justru menjadi contoh buruk,” kritik John.
Motto “Melayani” Dipertanyakan
Kekecewaan Jhon semakin mendalam lantaran Polri selalu menggaungkan motto “Melayani, Melindungi, dan Mengayomi” masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang.
“Jika aturan sederhana saja dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum? Kalau dibiarkan, ini berbahaya karena bisa menimbulkan preseden buruk: hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Kritikan tajam dari John L Situmorang ini kini menjadi sorotan publik, sebab menyangkut kredibilitas institusi Polri sendiri. Publik menunggu, apakah Polda Jateng akan segera memperbaiki kinerjanya atau justru membiarkan polemik ini semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.
Red/Time