John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 17 September 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat John L Situmorang SH.MH., yang merasa jangal dalam laporan ke Polda Jateng yang terkesan lamban

Advokat John L Situmorang SH.MH., yang merasa jangal dalam laporan ke Polda Jateng yang terkesan lamban

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.Net – Advokat senior John L Situmorang S.H., M.H meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Hampir dua bulan setelah pihaknya resmi memasukkan pengaduan, hingga hari ini tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ia terima.

“Sudah hampir dua bulan. Katanya Polri Presisi, tapi itu hanya slogan. Faktanya tidak selaras antara teori dengan praktik di lapangan. Publik tentu bertanya, bagaimana kinerja aparat jika hal sesederhana SP3D saja tidak dijalankan sesuai aturan?” tegas John, Rabo (17/9/2025).

READ  Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Alasan Administrasi yang Membingungkan

John mengaku, pihaknya bahkan sudah mendatangi Bagian Pengawas Penyidik Ditreskrimum. Namun jawaban yang diterima justru mengecewakan: Kabag Wassidik disebut sedang merangkap jabatan Plt di Mabes Polri, sehingga jarang ada di Polda Jawa Tengah dan menghambat administrasi.

READ  Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

“Apakah Polri kekurangan tenaga? Kenapa harus merangkap jabatan di Mabes, sementara pelayanan dasar masyarakat di daerah dikorbankan? Ironisnya, data di Mahkamah Konstitusi justru menunjukkan banyak anggota Polri aktif ditugaskan di luar struktural Polri. Jadi masalah sebenarnya ada di manajemen internal Polri sendiri,” sindir John.

READ  Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

Dasar Hukum yang Diabaikan

Menurut John, apa yang dilakukan Polda Jateng bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang jelas mengatur bahwa setiap lembaga pemerintah wajib memberikan jawaban kepada masyarakat maksimal 14 hari kerja setelah menerima surat.

READ  Diduga Sakitnya Kambuh, Warga Bandungan Ditemukan Meninggal di Selokan

“Ini sudah lebih dari 40 hari tanpa jawaban apa pun. Bukankah ini bentuk nyata pengabaian UU?” tegasnya.

Selain itu, John juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan hak dan kewajiban kepada advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk mengawasi penegakan hukum serta membela kepentingan masyarakat.

READ  Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat

“Advokat dijamin oleh UU dalam memperjuangkan keadilan. Tetapi ketika aparat penegak hukum justru mengabaikan kewajiban administratifnya, siapa yang sebenarnya melanggar hukum? Polisi yang seharusnya jadi teladan justru menjadi contoh buruk,” kritik John.

READ  KPK Bongkar Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka, Uang Rp610 Juta Disita

Motto “Melayani” Dipertanyakan

Kekecewaan Jhon semakin mendalam lantaran Polri selalu menggaungkan motto “Melayani, Melindungi, dan Mengayomi” masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang.

READ  Kecelakaan Kerja Sound System Berujung Maut, Polres Blora Tancap Gas Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum

“Jika aturan sederhana saja dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum? Kalau dibiarkan, ini berbahaya karena bisa menimbulkan preseden buruk: hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Kritikan tajam dari John L Situmorang ini kini menjadi sorotan publik, sebab menyangkut kredibilitas institusi Polri sendiri. Publik menunggu, apakah Polda Jateng akan segera memperbaiki kinerjanya atau justru membiarkan polemik ini semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.

Red/Time

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru