CILACAP | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Cilacap. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap disebut-sebut dengan berani “mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasus ini bermula dari ditemukannya delapan tenaga BLUD RSUD Cilacap yang pada Juli 2025 telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK Optimalisasi. Dalam surat bermaterai Rp10 ribu tersebut, mereka tegas menyatakan tidak bersedia ditempatkan sesuai hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap I dan II.
Secara aturan, nama mereka seharusnya otomatis gugur dan tidak lagi dipakai dalam formasi PPPK. Namun publik justru dibuat terkejut karena Kepala BKD Cilacap masih saja memfungsikan delapan orang itu sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab Cilacap.
Diduga Bertentangan dengan Permenpan RB No. 16/2025
Langkah ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 sudah mengatur secara ketat tentang siapa yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dalam Poin Kelima disebutkan:
Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sementara dalam Poin Keenam ditegaskan:
Status PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.
Pertanyaannya, apakah delapan tenaga BLUD yang sudah menyatakan mundur ini masih layak difungsikan kembali? Jika benar, maka praktik ini diduga kuat bertentangan dengan Permenpan RB, sekaligus membuka ruang dugaan adanya permainan kotor di balik kebijakan tersebut.
Kepala BKD Cilacap Bungkam
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKD Kabupaten Cilacap tidak memberikan klarifikasi meski sudah berulang kali dihubungi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan tenaga PPPK di Cilacap.
Publik kini menunggu, apakah langkah berani Kepala BKD ini sekadar salah tafsir aturan, atau justru ada kepentingan tersembunyi yang sengaja ditutupi?
Red/Time