Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pelaku yang ditahan kejaksaan Bekasi

Foto para pelaku yang ditahan kejaksaan Bekasi

BEKASI| PortalindonesiaNews.Net – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., langsung menggebrak dengan mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,6 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini menyeret empat orang menjadi tersangka, yakni SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023–September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa, GR selaku Kaur Keuangan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

READ  Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dengan cara mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi. Hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana berupa imbalan dari APBDes yang tidak sesuai peruntukan, hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

READ  Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!

“Penetapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Kajari Bekasi.

READ  BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

Para tersangka resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang sejak 11 September hingga 30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Kajari Bekasi juga meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. “Kasus ini harus jadi pelajaran penting bagi kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Jangan pernah bermain-main dengan Dana Desa, karena hukum akan bertindak tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan penggunaan Dana Desa harus diperketat agar benar-benar sampai ke masyarakat, bukan justru menjadi ladang bancakan segelintir pihak.

Laporan : Rida w

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru