Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pelaku yang ditahan kejaksaan Bekasi

Foto para pelaku yang ditahan kejaksaan Bekasi

BEKASI| PortalindonesiaNews.Net – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., langsung menggebrak dengan mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,6 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini menyeret empat orang menjadi tersangka, yakni SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023–September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa, GR selaku Kaur Keuangan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

READ  Teras KPT Kabupaten Brebes Roboh, Baru 3 Tahun Dibangun: Ada Apa dengan Kualitas Proyek Pemerintah?

Mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dengan cara mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi. Hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana berupa imbalan dari APBDes yang tidak sesuai peruntukan, hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

READ  SIDANG GUGATAN NOTA KEBERATAN HASIL SELEKSI PILKADES JETAK MASIH TERUS BERJALAN.

“Penetapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Kajari Bekasi.

READ  Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Para tersangka resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang sejak 11 September hingga 30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

READ  Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Kajari Bekasi juga meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. “Kasus ini harus jadi pelajaran penting bagi kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Jangan pernah bermain-main dengan Dana Desa, karena hukum akan bertindak tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan penggunaan Dana Desa harus diperketat agar benar-benar sampai ke masyarakat, bukan justru menjadi ladang bancakan segelintir pihak.

Laporan : Rida w

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru