Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Rembang | PortalIndonesiaNews.Net — Kredibilitas aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Klarifikasi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang melalui sebuah media online dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga menyesatkan serta berpotensi merusak jalannya proses penyidikan yang sah secara hukum.

Dalam pernyataannya, Kanit menyebut bahwa terlapor berinisial B telah mengembalikan uang sebesar Rp31 juta dalam dua kali pembayaran kepada pelapor berinisial P. Namun, berdasarkan bukti transfer dan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, nilai sebenarnya adalah Rp37 juta sebagai pengembalian modal ditambah Rp7,5 juta sebagai bagi hasil. Totalnya mencapai Rp44,5 juta, bukan Rp31 juta seperti yang dinyatakan oleh Kanit di media.

Belum Tersangka, Tapi Sudah “Dibersihkan”?

Yang memicu tanda tanya besar, terlapor belum berstatus tersangka. Namun publik sudah disodori narasi yang terkesan membela pihak terlapor dan menggiring opini bahwa perkara telah diselesaikan. Ini menimbulkan kecurigaan akan adanya intervensi atau keberpihakan.

READ  Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Ini bentuk klarifikasi prematur yang menggiring opini publik secara sepihak. Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Harusnya, pihak kepolisian menahan diri agar proses hukum tidak tercemari kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas pihak pelapor.

READ  Geger di Cilacap! Dua Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Ribuan Butir Pil Setan Diamankan

Pernyataan seperti itu tidak hanya menabrak prinsip praduga tak bersalah, tetapi juga berisiko menyudutkan pihak B serta melemahkan posisi hukum mereka. Lebih jauh, publik pun dibuat bingung oleh informasi yang tidak sesuai fakta.

READ  SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  

Potensi Pelanggaran Serius

Tindakan oknum Kanit tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etik, antara lain:

1. Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 7 Tahun 2022: Polisi wajib menjunjung kejujuran dan objektivitas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

2. Pasal 27 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang berpotensi mengganggu penyidikan seharusnya tidak diungkap ke publik.

3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain.

READ  Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

4. Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk merugikan seseorang dapat dipidana.

Tim Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Propam

Merespons pernyataan yang dinilai menyesatkan tersebut, tim kuasa hukum B menyatakan akan melaporkan oknum Kanit Reskrim Unit III ke Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum diberikan penuh kepada:

1. Buhari Sutarno, S.H., PLA

2. Joko Purnomo, S.H.

3. Moh. Burhanuddin, S.H., PLA

4. Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.

“Ini bukan sekadar salah bicara. Ini bentuk kebohongan publik yang mencoreng integritas penyidikan. Kami minta Propam segera turun tangan untuk mengusut hal ini secara tuntas,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya kepada redaksi.

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

Kepercayaan Publik Kembali Terancam

Pernyataan aparat yang tidak sesuai fakta di tengah proses penyidikan yang belum rampung jelas menciptakan preseden buruk. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin apatis terhadap hukum dan proses penyidikan yang dijalankan kepolisian.

READ  Polemik Antar Perangkat Desa Sogo Berujung pada Pelaporan ke Kejari Blora

Kini publik bertanya-tanya:

Siapa sebenarnya yang dilindungi? Fakta hukum, atau kepentingan pribadi?

Polda Jawa Tengah dan Propam Mabes Polri didesak segera turun tangan, agar integritas institusi tidak semakin tergerus. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan.

Laporan : Jhon

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru