Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Rembang | PortalIndonesiaNews.Net — Kredibilitas aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Klarifikasi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang melalui sebuah media online dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga menyesatkan serta berpotensi merusak jalannya proses penyidikan yang sah secara hukum.

Dalam pernyataannya, Kanit menyebut bahwa terlapor berinisial B telah mengembalikan uang sebesar Rp31 juta dalam dua kali pembayaran kepada pelapor berinisial P. Namun, berdasarkan bukti transfer dan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, nilai sebenarnya adalah Rp37 juta sebagai pengembalian modal ditambah Rp7,5 juta sebagai bagi hasil. Totalnya mencapai Rp44,5 juta, bukan Rp31 juta seperti yang dinyatakan oleh Kanit di media.

Belum Tersangka, Tapi Sudah “Dibersihkan”?

Yang memicu tanda tanya besar, terlapor belum berstatus tersangka. Namun publik sudah disodori narasi yang terkesan membela pihak terlapor dan menggiring opini bahwa perkara telah diselesaikan. Ini menimbulkan kecurigaan akan adanya intervensi atau keberpihakan.

READ  Giat JUMAT CURHAT Polsek Bandungan di SDN Candi 03

Ini bentuk klarifikasi prematur yang menggiring opini publik secara sepihak. Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Harusnya, pihak kepolisian menahan diri agar proses hukum tidak tercemari kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas pihak pelapor.

READ  DILAPORKAN KE POLDA JABAR, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & PENYALAHGUNAAN JABATAN PENYIDIK JADI SOROTAN PUBLIK  

Pernyataan seperti itu tidak hanya menabrak prinsip praduga tak bersalah, tetapi juga berisiko menyudutkan pihak B serta melemahkan posisi hukum mereka. Lebih jauh, publik pun dibuat bingung oleh informasi yang tidak sesuai fakta.

READ  Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Potensi Pelanggaran Serius

Tindakan oknum Kanit tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etik, antara lain:

1. Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 7 Tahun 2022: Polisi wajib menjunjung kejujuran dan objektivitas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

2. Pasal 27 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang berpotensi mengganggu penyidikan seharusnya tidak diungkap ke publik.

3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain.

READ  Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

4. Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk merugikan seseorang dapat dipidana.

Tim Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Propam

Merespons pernyataan yang dinilai menyesatkan tersebut, tim kuasa hukum B menyatakan akan melaporkan oknum Kanit Reskrim Unit III ke Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum diberikan penuh kepada:

1. Buhari Sutarno, S.H., PLA

2. Joko Purnomo, S.H.

3. Moh. Burhanuddin, S.H., PLA

4. Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.

“Ini bukan sekadar salah bicara. Ini bentuk kebohongan publik yang mencoreng integritas penyidikan. Kami minta Propam segera turun tangan untuk mengusut hal ini secara tuntas,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya kepada redaksi.

READ  Bravo, Polres Semarang Respon Cepat Ganguan Keamanan, ini sebabnya

Kepercayaan Publik Kembali Terancam

Pernyataan aparat yang tidak sesuai fakta di tengah proses penyidikan yang belum rampung jelas menciptakan preseden buruk. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin apatis terhadap hukum dan proses penyidikan yang dijalankan kepolisian.

READ  John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Kini publik bertanya-tanya:

Siapa sebenarnya yang dilindungi? Fakta hukum, atau kepentingan pribadi?

Polda Jawa Tengah dan Propam Mabes Polri didesak segera turun tangan, agar integritas institusi tidak semakin tergerus. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan.

Laporan : Jhon

Berita Terkait

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terbaru